HALTENG — Aparat Polsubsektor Weda Tengah bertindak tanpa kompromi membongkar praktik peredaran minuman keras ilegal di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Ahad (22/3/2026).
Berbekal laporan warga terkait maraknya miras menjelang Lebaran, polisi langsung menggelar razia dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi.
Penggerebekan sekitar pukul 13.40 WIT itu mengungkap fakta mencengangkan. Satu ruangan di rumah tersebut dijadikan gudang penimbunan berbagai jenis minuman keras.
Petugas tak memberi celah. Seluruh barang bukti langsung disita. Pemiliknya diketahui berinisial FL (18), warga setempat yang masih berusia remaja namun nekat menjalankan bisnis miras ilegal.
Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis, mulai dari bir, cap tikus, hingga minuman impor seperti vodka dan soju.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi berakhir sekitar pukul 16.10 WIT dalam kondisi aman dan terkendali.
Polisi menegaskan, tidak ada toleransi bagi peredaran miras ilegal. Terlebih di momen keagamaan, aparat memastikan akan menindak tegas setiap aktivitas yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat. (Odhe)















