Remaja 18 Tahun Nekat Edarkan Miras Ilegal, Polisi Gerebek Gudang di Weda Tengah

HALTENG — Aparat Polsubsektor Weda Tengah bertindak tanpa kompromi membongkar praktik peredaran minuman keras ilegal di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Ahad (22/3/2026).

Berbekal laporan warga terkait maraknya miras menjelang Lebaran, polisi langsung menggelar razia dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi.

Penggerebekan sekitar pukul 13.40 WIT itu mengungkap fakta mencengangkan. Satu ruangan di rumah tersebut dijadikan gudang penimbunan berbagai jenis minuman keras.

Petugas tak memberi celah. Seluruh barang bukti langsung disita. Pemiliknya diketahui berinisial FL (18), warga setempat yang masih berusia remaja namun nekat menjalankan bisnis miras ilegal.

Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis, mulai dari bir, cap tikus, hingga minuman impor seperti vodka dan soju.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi berakhir sekitar pukul 16.10 WIT dalam kondisi aman dan terkendali.

Polisi menegaskan, tidak ada toleransi bagi peredaran miras ilegal. Terlebih di momen keagamaan, aparat memastikan akan menindak tegas setiap aktivitas yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat. (Odhe)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *