Jakarta TeropongMalut – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Demak, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pada Kamis malam, 5 Desember 2024.
Buronan yang berhasil diamankan adalah SH, seorang pria berusia 66 tahun, yang disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah toko (Ruko) oleh perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.
SH yang merupakan warga Demak, Jawa Tengah, sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Ia juga telah dipanggil secara terbuka melalui media cetak. Penangkapan dilakukan di Jl. Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, meskipun cuaca sedang hujan lebat dan tersangka berusaha melarikan diri.
Setelah diamankan, SH dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak sebelum akhirnya diserahkan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: print-01/Fd/03/2023, SH disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jaksa Agung “mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Dalam program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindari proses hukum.” (TS)