Berita  

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di OKU Selatan

JAKARTA, TeropongMalut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap LY, buronan kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 04 februari 2025, di Pondok Rajeg, Cibinong Raya.

LY, laki-laki berusia 47 tahun (lahir 22 Februari 1977) dan beralamat di Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang, merupakan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.

Kerugian negara akibat perbuatan LY ditaksir mencapai Rp734.778.813, berdasarkan selisih dana yang dibayarkan oleh 34 desa tersebut. Saat ditangkap, LY bersikap kooperatif. Saat ini, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.

Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen untuk menangkap seluruh buronan Kejaksaan RI dan meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap para buronan lainnya. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *