Berita  

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Koruptor Dana Pertanian Rp4 Miliar

Jakarta, TeropongMalut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tadjuddin Nur Kadir, seorang buronan kasus korupsi dana pertanian di Bojonegoro. Penangkapan dilakukan Rabu dini hari pukul 01.00 WIB di Depok, Jawa Barat.

Tadjuddin, 71 tahun, merupakan pensiunan PNS yang telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsidair 6 bulan kurungan) oleh Mahkamah Agung pada 31 Juli 2018 (Putusan MA Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007 senilai Rp4 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada pengusaha pertanian tanpa verifikasi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Proses penangkapan berjalan lancar karena Tadjuddin bersikap kooperatif. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menjalani hukuman. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar para buronan korupsi dan menegakkan hukum. Jaksa Agung juga mengimbau buronan lainnya untuk menyerahkan diri. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *