Soal Proyek Ini, DPRD dan Dinas PUPR Pemkab Halteng Tak Berkutik

HALTENG, Teropongmalut.com – Proyek peningkatan Jalan Hotmix di Desa Lelilef Woebulen-Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yang dikerjakan oleh CV Garolaha Utama sampai detik ini pekerjaan tak kunjung tuntas.

Pekerjakan proyek itu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 002/SPMK/JLN-DAU/DPUPR-HT/VII/2019 tanggal 25 Juni 2019 hingga 7 Juli 2020, tapi faktanya sampai Kamis tanggal 24 November 2022 belum juga dituntaskan pekerjaannya oleh pihak kontraktor.

Meski demikian, DPRD dan Dinas PUPR Pemkab Halteng dinilai tak berkutik dengan kontraktor yang satu ini. Warga Lelilef Kecamatan Weda Tengah Rabu, (23/11/2022) kemarin via sambungan telpon genggam mengaku kesal dengan kinerja pemerintahan Elang-Rahim khususnya proyek peningkatan jalan hotmix Lelilef yang sampai saat ini masyarakat belum menikmati jalan aspal hotmix,” tukasnya.

Padahal lanjut Wahab Nurdin bahwa proyek peningkatan jalan lapen ke hotmix di Lelilef menghabiskan anggaran APBD Halteng tahun 2019 silam kurang lebih Rp 4 miliar.

“Sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, sampai sekarang baru terlihat penimbunan LPA di ruas jalan SMK N 2 Halteng berkisar 100 meter, sementara diruas jalan lainnya seluruh permukaan jalan sudah hancur bagaikan lumpur. Sehingga harus dilakukan penimbunan LPA kembali.

Tak hanya itu, ruas jalan ini juga menampakkan lubang yang dipenuhi genangan air yang berlumpur. Menurut Wahab pekerjaan ruas jalan ini mestinya sudah dituntaskan pada tahun 2019 silam. Meskipun pihak kontraktor sudah berulangkali diberikan teguran keterlambatan pekerjaan sebanyak tiga kali dari dinas terkait. Namun teguran tersebut justru tak dihiraukan oleh pihak kontraktor yang juga pengurus Partai NasDem ini.

Soal proyek tersebut, DPRD dan Dinas PUPR dinilai terlalu patuh dan tunduk kepada pihak kontraktor. Padahal CV Garolaha Utama dinyatakan tidak memiliki kelengkapan pekerjaan jalan hotmix. Namun PPK tetap saja memberikan kesempatan kepada kontraktor yang sudah tiga kali mendapat surat teguran untuk kembali menyelesaikan proyek tersebut,” kesalnya.

Lanjutnya, pihaknya sangat kecewa dengan sikap Dinas PUPR Pemkab Halteng yang terkesan tak berkutik menghadapi pihak kontraktor yang di nakodai Muhammad Ghifari Bopeng. Buktinya, hingga tanggal 24 November 2022 ini kondisi jalan yang kerjakan CV Garolaha Utama tak tuntas. Mungkin ada dil-dilan dengan dinas terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, PUPR harus tegas, jika kontraktornya tidak bertanggung jawab maka harus diproses sesuai Undang-undang yang berlaku. Dinas PUPR tidak boleh tunduk terhadap kontraktor, harus disikapi secara serius supaya hal seperti itu tidak terjadi lagi.

Terkait tidak ada AMP, kata dia, bahwa dalam pernyataan pihak kontraktor berencana melobi salah satu AMP untuk digunakan. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *