Reporter : Odhe
Editor : Redaktur
HALTENG, Teropongmalut.com – Jauh sebelumnya para kepala desa dengan pihak perusahaan dengan leluasa menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lingkup Pemkab Halteng pada lahan-lahan perkebunan dan lahan hutan yang dibutuhkan perusahaan.
Namun, kini dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2022 tentang penerbitan Surat Keterangan Tanah dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Halmahera Tengah yang kini di edarkan oleh Pemda melalu Li Pj Bupati Halteng Ir Ikram Malan Sangadji.
Menindaklanjuti Perbup tersebut dan diterbitkan di Weda pada tanggal 14 Februari 2023 dengan Nomor : 100/0232 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Para kepala desa dilarang menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) didahului rekomendasi Pemda, perusahaan dilarang memproses jual beli pada lahan yang SKT nya tidak memiliki rekomendasi Pemda, SKT yang sudah terbit tanpa adanya rekomendasi dari Pemda, dengan ini dianggap batal, bagi kepala desa yang dengan sengaj menerbitkan SKT tanpa didahului rekomendasi Pemda, akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku, semua pihak agar menaati surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat Edaran soal penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut tembusannya kepada Kepala Wilayah (Camat) se Kabupaten Halmahera Tengah dan diarsipkan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.














