Berita  

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Manado

Jakarta, TeropongMalut — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie, di sebuah rumah makan di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Terpidana Alexander Agustinus Rottie (52 tahun), warga Samarinda, merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di RM Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Selama proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Alexander kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani masa hukumannya.

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penegakan hukum dengan mengejar dan mengeksekusi seluruh buronan yang masih berada dalam DPO Kejaksaan RI. Ia juga mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum. (Taufik Jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *