Warga Desa Saolat Kecamatan Wasile Selatan Haltim Keluhkan Pelayanan SKT

Reporter : Odhe 
Editor : Redaktur

HALTIM, Teropongmalut.comSembilan kelompok warga masyarakat yang mengapling lahan hutan wilayah desa Saolat Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluhkan pelayanan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang hingga kini belum dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat. Namun sayangnya, sejauh ini pemerintah desa setempat terlihat cuek, padahal pihak perusahaan sudah meminta dokumen SKT tersebut.

Karena, lahan-lahan hutan yang dikapling warga masyarakat sudah dibongkar habis oleh beberapa perusahaan pertambangan nikel ini diantaranya PT PP Presisi Tbk, PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Dan jauh sebelumnya (dua tahun lalu) pihak perusahaan sudah meminta dokumen SKT tersebut.

Foto warga lahan kelompok desa Saolat saat rapat

Sembilan kelompok warga desa Saolat yang mengeluhkan pelayanan SKT ini diantaranya kelompok Bersama yang ketuai Yohanes Kanyo, kelompok Toni Hininga yang diketuai Hopni Sabana, kelompok Tongone yang diketuai Rudolf Sabana, kelompok Toni Dora yang diketuai Derdik Dawanaka, kelompok Faduli diketuai oleh Korneles Bau, kelompok Toni Hingahu yang diketuai oleh Mubin Abas, kelompok Kreselda yang diketuai Noya Dawanaka, kelompok Horimoi diketuai Arnold Lalang, kelompok Homakiriwo diketuai Ferdison Dawanaka.

Kumpulan foto saat aksi pengukuran dan pembongkaran lahan

Berdasarkan keterangan sumber informasi yang diperoleh media ini Jumat, (07/04/2023) sore tadi bahwa sembilan kelompok warga yang mengapling lahan hutan di wilayah desa Saolat Kecamatan Wasile Selatan ini sudah memiliki peta dan titik koordinat dengan luasan lahan yang berbeda. Dan lahan-lahan kelompok tersebut langsung diukur oleh pihak perusahaan. Kendalanya hanya di Kades Saolat yang hingga kini belum mengeluarkan SKT-nya.

Namun, sejuah ini Kades Saolat Melieser Dawanaka belum menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang dalamnya sudah tentu ada Surat Kepemilikan Lahan, dan Surat Keterangan Tidak Sengketa,” jelas sumber ini via sambungan telpon genggam kepada media ini.

Warga kelompok pun menilai setiap rapat bersama Kades Saolat Melieser Dawanaka menyampaikan presentasi 20 sampai 80 persen. Artinya, 80 persen masuk ke desa dan 20 persen untuk warga masyarakat kelompok,” keluh sumber yang enggan identitasnya disebutkan ini.

Terkait keluhan ini, Kepala Desa (Kades) Saolat Melieser Dawanaka saat dikonfirmasi via sambungan telpon genggam (VC) media ini Jumat, (07/04/2023) sore tadi menyatakan bahwa soal 20 dan 80 persen itu Kades Saolat sebut fitnah alias tidak benar itu.

“Kalo soal issue 20/80 persen masuk ke desa itu fitnah, saya tidak pernah sampaikan presentasi itu,” sanggah Kades Saolat via sambungan telpon genggam alias Video Cool (VC).

Kades Saolat juga menyampaikan bahwa lahan yang dimiliki oleh masyarakat harus dipertimbangkan, itu atas arahan pemerintah daerah sehingga lahan-lahan warga kelompok belum dikeluarkan SKT. Namun, Kades Saolat mengakui sudah berulangkali berkoordinasi lahan warga dengan pihak perusahaan. Bahkan tong perjuangkan namun belum ada kepastian sampai saat ini,” tuntasnya.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *