TERNATE – TM SAR alias Andi, salah satu tersangka kasus narkoba, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, kemarin. Pada penyerahan tahap dua ini, barang bukti berupa 27 paket Ganja juga diserahkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Malut ke Jaksa. “Kami telah menerima penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti kasus narkoba dari penyidik Narkoba Polda,” jelas Kasi Pidum Kejari, Pardi Muthalib.
Ia mengisahkan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada 29 Agustus 2018 lalu di Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore Kepulauan. Di situ, diduga telah terjadi tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menjual narkoba golongan satu jenis Ganja yang dilakukan pelaku yang kini sudah berstatus terdakwa. Saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan personel Direktorat Narkoba Polda, ditemukan 27 paket Ganja. Yang satu paketnya seharga Rp 100 ribu dan juga ditemukan satu linting kecil Ganja.
Atas perbuatan itu terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Menurut Pardi, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Terdakwa kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Jambula,” pungkasnya. (red)