Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2016-2017.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Masrur mengatakan, setelah melewati tahapan penyelidikan hingga ke penyidikan, Penyidik kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, atas nama inisial CB sebagai kontraktor kemudian GD sebagai PPK.
Kedua tersangka tersebut yang mereka lakukan hanya memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain, kata Masrur kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).
Proyek pembangunan RSUD Pulau Morotai dianggarkan melalui APBD 2016 dan 2017, ditemukan bermasalah saat diaudit BPK yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Proyek pembangunan RSUD tahun 2016 berindikasi merugikan daerah sebesar Rp 700 juta serta pada 2017 BPK menemukan kekurang volume pekerjaan nilainya sebesar Rp 500 juta.
Perbuatan kedua tersangka merugikan Negara mencapai Rp 1,2 miliar. Para tersangka dijerat pasal 1 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Walau sudah menyandang status sebagai tersangka, CB dan GD hingga kini belum ditahan penyidik Polda Malut. (Put)

























