JAKARTA — Dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umroh kembali mencuat. PT Bettravel Indonesia kini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah diduga merugikan 45 jamaah umroh dengan nilai kerugian yang belum dipulihkan.
Langkah hukum tersebut diajukan kuasa hukum para korban, Mursid Ar Rahman, SH, sebagai upaya menagih pertanggungjawaban perusahaan travel yang diduga gagal memberangkatkan jamaah sekaligus menahan dana yang telah disetorkan.
“Permohonan PKPU sudah kami daftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai langkah hukum untuk melindungi dan memulihkan hak para korban,” kata Mursid.
Sidang perdana digelar pada 3 Maret 2026, namun pihak PT Bettravel Indonesia tidak hadir di persidangan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada 12 Maret 2026.
Melalui mekanisme PKPU, para korban kini menempati posisi sebagai kreditur yang dapat menagih kewajiban perusahaan secara hukum. Jika perusahaan sebagai debitur tidak mengajukan proposal perdamaian atau skema restrukturisasi utang, perkara ini berpotensi meningkat ke tahap kepailitan.
“Jika tidak ada itikad baik untuk membayar utang kepada para kreditur, maka sangat terbuka kemungkinan perusahaan dipailitkan dan seluruh asetnya disita untuk membayar kerugian para korban,” tegas Mursid.
Selain gugatan perdata melalui PKPU, proses pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh juga masih berjalan di Polda Maluku Utara.
Para korban berharap proses hukum perdata dan pidana tersebut mampu mengungkap dugaan praktik penipuan perjalanan ibadah sekaligus memastikan pengembalian kerugian yang mereka alami. (Tim/Red)




















