Halteng, TM.com – Dalam rangka menegakkan keadilan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah, LSM Gele – Gele angkat bicara siap mengawal kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GOR di desa Nurweda Kecamatan Weda yang kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Halteng.
Oleh karena itu, kami mengikuti penyampaian yang disampaikan oleh Kasi Pidsus lewat media sosial, media cetak maupun media elektronik bahwa sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini. Sementara dalam kajian kami bahwa masih ada tersangka lain yang belum diungkap oleh Kejaksaan Negeri Halteng.
Maka kami sangat berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Halteng tidak masuk angin dalam kasus ini demi menegakkan keadilan guna kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah. Sebab, kami juga yakin masih ada penjahat – penjahat dalam kasus ini yang belum terdeteksi oleh Kejaksaan Negeri Halteng,” ungkap Direktur LSM Gele – Gele Husen Ismail melalui releasenya Sabtu, (16/11/2019) yang dikirim pukul 21.00 WIT malam ini.
Husen Ismail beserta rekan – rekannya siap mengawal kasus korupsi pembebasan lahan GOR Fagogoru ini bersama Kejaksaan Negeri Halteng sampai tuntas karena kami menilai bahwa ada pembodohan dan merugikan Negara dan masyarakat Halteng.
Sebab fakta membuktikan KPA dan PPATK yang secara lasung melakukan mendatanganan dan bertanggung jawab terhadap proyek GOR tersebut. Maka kami berharap Kejari Halteng agar tidak masuk angin apa lagi bermain dalam kasus ini,” terangnya.
Jika kami temukan lanjut Direktur, ada keganjalan dengan kasus korupsi pembebasan lahan GOR maka LSM Gele – Gele dan pemuda Parlemen Jalanan akan melakukan aksi bahkan memboikot aktivitas Kejari Halteng jika kasus ini sengaja di main kan oleh Penegak Hukum,” tegasnya. (Ode)