Berita  

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kecamatan Pagar Gunung

Palembang, TeropongMalut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kedua tersangka tersebut adalah N, selaku Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N dan TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk JS, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2025. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar beberapa pasal, antara lain:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Atau: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Atau: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan meminta iuran kepada para Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp. 7.000.000,- per tahun, dengan alasan untuk biaya operasional Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi. Sampai saat ini, para Kepala Desa telah menyerahkan uang tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- sebagai tahap awal. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang merupakan bagian dari keuangan negara. Total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 65.000.000,-.

Kejati Sumsel juga sedang mendalami dugaan aliran dana kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa melalui jalur Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menciptakan tata kelola yang anti korupsi. (TS)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *