Labuha|TeropongMalut.com, Laporan atas dugaan pemalsuan ijasah Kepala Desa Bajo Kecamatan Kayoa Induk perlu dikaji kembali, Pasalnya keabsahan Ijasah yang dipermasalahkan pihak pelapor dinilai tidak evisien
Berdasarkan hasil investigasi Teropong diperoleh Surat Keterangan dari Panitia Ujian Akhir Madrasah Alkhairan Rayon Maluku/Irian Nomor. 02/B-6/YA-SIS Aljufri/2019 yang menerangkan bahwa ijasah Diniyah Awwaliyah Alkhairat atas Nama Ade Yusuf yang ditanda tangani Panitia Ujian Akhir Madrasah Alkhairat Rayon Maluku/Irian Jaya Tahun 1976 merupakan Dokumen resmi atau sah.
Sekertaris Panitia Ujian Madrasah Kala itu, Salahudin Marjuki, BA saat di temui Teropong di Rumahnya (Soasio Tidore) 25/12/19 Mengatakan Bahwa “Semua Ijasah yang telah ditanda tangani oleh Panitia merupakan dokumen asli Madrasah dan telah mengikuti Ujian karena dimasa itu tidak ada istila beli ijasah dan tidak sekolah lalu ikut ujian, karena waktu itu kita kerja Lillahi Ta’ala”pungkasnya sembari tersenyum
Selain itu, ditempat dan waktu yang berbeda terdapat juga surat keterangan dari Ketua Yayasan Alkhairat dengan No. 01/B-6/YA-SIS Aljufri/2019 dengan keterangan yang sama, yang ditanda tangani Ketua Yayasan Alkhairat Ternate Dr. Muhdi Alhadar, M.Ag.
Hal itu juga disampaikan Oleh Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fo Rame-Rame Kota Tidore Hi. Habel Hi. Abdulsalam Dihadapan wartawan Rabu, 25/12/19 saat ditemui di Kantornya mengungkapkan Bahwa, Dasar dirinya memberikan kesempatan kepada Hi. Ade Yusuf untuk mengikuti Ujian Paket B (Persamaan Untuk Tingkat SMP)mengacuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang “Pendidikan Agama dan Keagamaan”
Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi Peserta Didik Pendidikan Keagamaan Formal, Non Formal dan In Formal yang memiliki Ijasah sederajat dengan Pendidikan Formal Umum atau Kejuruan dapat melanjutkan kejenjang berikutnya pada pendidikan Keagamaan atau jenis pendidikan lainnya.
Hi. Habel juga mengatakan “Ijasah Madrasah Diniyah Awaliyah (MAD) sebagai syarat masuk Sekolah menengah pertama bukanlah wacana baru. Terbukti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ini, ada kesetaraannya” tutup Hi. Habel
Hingga, berita ini di tayangkan wartawan masih berusaha menghubungi penyidik Polres Halmahera Selatan (Nawir)
















