Ternate |TeropongMalut.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) di 5 Kabupaten pada Kamis 26/12/2019 Lalu, tidak memenuhi syarat Musdalub. Sebab, Musdalub dinilai dilaksanakan berdasarkan kepentingan pribadi oknum Kader, karena dalam pelaksanaannya melenceng jauh dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yang kemudian dipolitisasi pada perbedaan pilihan Calon Ketua Umum DPP dalam Kongres yang akan diselenggarakan Bulan Maret 2020 nanti. Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPW Provinsi Maluku Utara Nurcholis Rustam, saat ditemui Teropong Sabtu, (28/12) di salah satu cafe di Kota Ternate.
“Musdalub ini, dilaksanakan sudah melenceng dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, karena dilakukan tanpa mengundang pengurus DPW, DPD maupun DPC secara keseluruhan sementara jika dilihat dalam AD ART partai itu sendiri pasal 28 Tentang peserta dan forum dalam melaksanakan musdalub seharusnya peserta dari tingkat DPC itu memenuhi 2/3 dari jumlah DPC baru bisa dilaksanakan sementara, Peserta Musdalub sendiri tidak berasal dari DPC. Namun dari DPW dan DPD yang notabanenya tidak representatif” jelas pria yang juga sebagai anggata Tim penjaringan Wilayah Partai Amanat Nasional itu.
Nurcholis juga, menambahkan bahwa Musdalub yang hanya dihadiri beberapa delegasi Kabupaten/Kota, diantaranya Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Barat dan Kabupaten Pulau Taliabu, dinilainya sangat bertentang dengan konstitusi partai. “Sehingga Musdalub ini menjadi inkonstitusional karena Ketua dan Sekretaris DPW PAN tidak memiliki legitimasi yang kuat” jelasnya.
“Misalnya peserta dari Pulau Taliabu yang tidak Hadir dalam Musdalub itu tapi kemudian Ketuanya terpilih pertanyaannya siapa yang memilih” Kata Nurcholis Sembari tersenyum.
Musdalub Diduga kuat mengarah pada kepentingan Ketua dan Sekretaris DPW untuk kongres PAN nanti, karena secara tidak langsung apa yang menjadi kepentingan Ketua dan Sekretaris DPW tidak terpenuhi maka akan berpengaruh pada rekomendasi partai dalam pilkada serentak 2020. Hal ini juga diperkuat dengan tidak pernah dilibatkannya Tim Penjaringan Wilayah dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon Bupati/walikota. Padahal semua itu sudah diatur dalam Peraturan Partai (PP) No.3 Tahun 2015.
Dia juga berharap Konflik yang terjadi diinternal DPW Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bisa digiring ke Mahkama Partai hingga permasalahan ini bisa segera diselesaikan yang tentunya dapat mencegah berpengruh besar pada basis electoral yang akan dihadapi pada momentum pilkada serentek 2020.
“dan perlu diketahui pula bahwa yang memiliki hak suara pada kongres nanti adalah pengurus yang memiliki SK yang diverifikasi KPU dan terdaftar di sipol KPU” tutupnya (Nawir/red)
















