Pelaku Pemukulan Oknum Wartawan Diproses Pidana dan Disiplin

Kapolda Malut Minta Maaf kepada wartawan

Ternate|Teropongmalut.com, Kapolda Maluku Utara Suroto, menegaskan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) yang melakukan pemukulan terhadap salah satu wartawan media online, Yasim Mujair (Acim) diproses secara pidana dan disiplin termasuk penundaan kenaikan pangkat. “Selaku Kapolda saya meminta maaf atas insiden pemukulan oknum wartawan oleh salah satu anggota kami, atas peristiwa itu saya sudah perintahkan Kapolres Kota Ternate untuk diproses secara pidana atas laporan pak Acim” demikian dijelaskan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Drs, Suroto M.si saat di temui Teropongmalut.com usai sholat Zhuhur di Mapolda Malut, (31/12).

Brigjen Pol Suroto, mengatakan bahwa dirinya sebagai pribadi dan pimpinan tertinggi di Polda Malut meminta maaf atas kejadian tersebut dan memastikan memproses hukum anak buahnya yang telah melakukan tindakan yang kurang terpuji terhadap rekan media yang sering meliput di Polda Malut.

“Kita juga akan memproses yang bersangkutan dengan peraturan disiplin agar yang bersangkutan dapat efek jera dan menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya,” tegas Kapolda.

Pria Kelahiran 15 April 1965 itu juga menjelaskan bahwa pada dasarnya kasus pemukulan oleh anggotanya tidak didasarkan atas faktor sengaja. Namun, murni ketidaktahuan, karena anggota brimob tersebut berasal dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok yang dipindah tugaskan di Mako Brimob Polda Malut karena pernah bermasalah di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

“Mohon maaf, tolong jangan di Generalasasikan oleh rekan-rekan media bahwa ini sengaja kami (Polda Malut) untuk menggangu dan menghalang-halangi wartawan, tidak demikian. Acim, ini adalah wartawan yang sehari-harinya selalu meliput kegiatan Polda Malut, sehingga anggota yang di Polda sudah tahu. Namun, oknum ini tidak tahu karena baru pindah tugas di Mako Brimob Polda Malut” jelasnya

Masi kata, Brigjen Pol Suroto, pada dasarnya pihaknya selalu bermitra dengan rekan-rekan wartawan sesuai intruksi Kapolri. “Pada prinsipnya kita selalu tegas kepada anggota apabila melakukan pelanggaran” tegas Kapolda.

“Dalam kurun waktu tahun 2019 ini saya (Kapolda) telah melakukan Pemecatan Tidak Hormat (PTDH ) terhasap 24 anggota yang terdiri dari 2 Perwira menengah (Pamen) dan 22 bintara,” terang Kapolda.

Terhadap oknum anggota Brimob ini lanjut Kapolda seharusnya hari ini mendapatkan kenaikan pangkat. Namun, karena kasusnya itu maka kenaikan pangkatnya di tunda. “Jadi jika anggota Polri melakukan tindakan yang merugikan masyarakat maka hukumanya lebih berat dari pada masyarakat biasa karena ada proses internal yang dilakukan oleh propam dan eksternal (pidana) yang di terimanya” kembali kapolda menegaskan

“Jadi dalam hal ini, saya mohon juga kepada rekan-rekan wartawan agar bijak dalam menyikapi kasus ini, tidak akan melakukan hal yang terpuji karena kita adalah mitra kerja dalam memberikan informasi kepada publik tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” Kata Kapolda.

Anggota Polda Malut lanjut Kapolda berjumlah 5.163 orang. Dengan jumlah anggota yang demikian banyak tentu memiliki latar belakang yang berbeda tentunya ada yang baik dan juga nakal. Namun, dalam hal ini kita tegas dalam menegakan aturan.

“Soal minuman keras ini, saya (Kapolda) selalu melakukan razia baik bagi peminum dan penjual miras, namun tidak dipungkiri tetap masih ada anggota yang tidak disiplin. Dan tentunya siapa yang melanggar tetap akan dikenakan sangsi dan hukuman yang setimpal. Untuk itu kedepannya kami (Polda) dan rekan-rekan media dan wartawan saling bekerjasama, saling melengkapi dan memperbaiki serta koreksi demi kemitraan kita yang selama ini terjaga baik” pinta Suroto. (Nawir/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *