Tangani 12 Kasus Korupsi, Polda Malut Selamatkan Rp 5,2 Miliar Uang Negara

Ternate-Teropongmalut.com, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara sepanjang tahun 2019 berhasil menyelesaikan 12 Kasus Korupsi yang dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dituntut di meja hijau (pengadilan). Hal ini sesuai rilis yang dikeluarkan Polda Maluyt yang disampaikan Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto, secara resmi pada konfrensi pers akhir tahun 2019 di Aula Polda Malut Selasa (31/12).

Dalam konfrensi pers itu Kapolda menjelaskan khusus untuk penanganan kasus korupsi yang ditangani jajarannya yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan mesin genset 2 x 1.5 mw beserta fasilitas pendukungnya pada dinas ESDM Provinsi Malut tahun 2011 di SP3-kan pada 21 Januari 2019. Kasus itu mencuat pada 20 Februari 2015. SP3 diterbitkan dengan nomor Sp3/01/i/2019/ditreskrimsus tgl 21 januari 2019

Selanjutnya Polda juga menangani dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, pada pembangunan Jalan-Face Fagudu Reklamasi tahun 2015. Kasus itu dilaporkan ke polda malut tanggal 30 Mei 2017. Dari penanganan kasus itu pengembalian kerugian negara sejumlah Rp 4.116.256.376. dan tersangka yang bertanggung jawab adalah Samsudin Djafar. Perkara ini dinyatakan P21. Dengan nomor P21 No: b-286/s.2.5/ft.1/3/2019 tanggal 4 Maret atas nama Syamsudin Djafar.

Polda juga berhasil menuntaskn kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan gedung rawat jalan RSUD Morotai tahap II  pada RSUD Kabupaten Morotai. Kasus itu dilaporkan pada tanggal 12 Desember 2017. Dalam kasus itu Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpah ke Kejaksaan untuk dituntut secara hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan. Tiga tersangka tersebut termuat dalam surat P21. Yakni p21 nomor: B-988/q.2.1/ft.1/08/2019 tanggal 08 Agustus 2019 a.n Guntur A. Borneo. Nomor B-989/q.2.1/ft.1/08/2019 tanggal 08 Agutsus 2019 a.n. Charles Benawan dan B-990/q.2.1/ft.1/08/2019 tanggal 08 Agustus 2019 a.n. Hengky Pelafu.

Selain Polda, pihak Polres-Polres di Malut juga menangani kasus korupsi diantaranya Polres Haltim. Polres Haltim menangani dugaan korupsi anggaran tunjangan kepala sekolah  dan pengawas pada dinas pendidikan pemudah & olahraga senilai Rp Rp.1.005.060.000,-. Kasus itu dilaporkan ke Polres Haltim tanggal 29 Juni 2017

uraian singkat pada tgl 05  november tahun 2015 dinas pendidikan pemudah & olahraga megusulkan dan mecairkan anggaran tunjangan kepala sekolah dan pengawas tahun 2015. Dari jumlah itu penyelamatan kerugian negara senilai Rp. 829.623.000,00. Dan kasus itu juga P21 dengan Nomor p21 nomor: b-082/s.2.11/fd.1/01/2019 tgl 29 Januari 2019.

Polres yang juga menangani kasus korupsi adalah Polres Halut. Polres Halut pada 2019 menangani kasus korupsi yang dilaporkan pada tanggal 14 Februari 2017 yakni dugaan

penyalahgunaan dana ADD dan DD Desa Torawat Kec. Kao Barat Kab. Halut Ta. 2015 senilai Rp. 119.407.333,00 (Seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah. Dalam kasus itu jumlah kerugian negara sama yakni Rp. 119.407.333,00, Penanganan kasus itu juga P21 dengan nomor p21 nomor b-887/q.2.12/ epp.1/07/2019 tanggal 26 juli 2019 a.nNiklas Me. Selain Niklas Me, kasus itu juga menjerat Yustus Tuluino sebagai tersangka dan Yeheskiel Me. Kasus itu juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Kasus korupsi juga ditangani Polres Tidore. Polres Tidore menangani dugaan korupsi tentang tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Koli tahun 2015 senilai Rp 501.039.225,- dari jumlah itu terdapat kerugian negara senilai Rp. 217.178.925,- pihak yang bertanggung jawab adalah adalah Anas Abdul Rajak. Kasus itu P21 dengan nomor b- 923 / q.2.11/ f1.1/ 11/ 2019, tgl 11 November 2019, an tersangkan Anas Abdul Rajak.

Upaya pemberantasan korupsi juga dilakukan Polres Sula dan Polres Morotai. Untuk Polres Sula menangani satu kasus korupsi dengan dua tersangka yang sudah P21 masing-masing dengan Nomor B-1351/Q.2.14/ Fd.1/II/2019 Tanggal 12 November 2019 a.n. MOHBIR FATARUBA. B-1352/Q.2.14/Fd.1/II/2019 Tanggal 12 November 2019 a.n. FITRIANI UMAJINA dengan kerugian negara Rp 422.449.046,53.

Sedangkan Polres Morotai menangani dua kasus korupsi yakni kasus korupsi yang dilaporkan pada 2017 dengan kerugian negara Rp 72.861.457 juta dan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp Rp 168.037.510. Adapun tersangka korupsi berjumlah 12 orang dengan total kerugian negara Rp 7.792.441.326, sedangkan pengembalian keuangan negara senilai Rp 5.292.916.886, plus 1 unit mobil toyota tahun 2010 senilai Rp.170 juta. (dar)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *