Komisi III Temukan Ijin Pemerataan Lahan Disalahgunakan

Ternate-Teropongmalut.com, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dari fraksi Partai Nasdem Nurlela Syarif, menyebut seluruh pemegang ijin pemerataan dan pemotongan bukit di Kota Ternate untuk kawasan pemukiman dan pertanian jelas-jelas menyalahgunakan ijin yang mereka peroleh.

“Didalam ijin yang mereka miliki hanya pemerataan lahan, dan dalam pemerataan lahan itu tidak diijinkan untuk memperjual belikan bahan hasil pemerataan. Namun, yang terjadi itu diperjual belikan, otomatis itu sudah masuk pada kegiatan pertambangan galian C. jika itu galian C maka yang bersangkutan harus memiliki IUP, jika tidak maka kegiatannya itu illegal” demikian dijelaskan Nurlela Syarif, kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ternate Senin (03/02).

Menurut Nurlela, kegiatan Pertambangan Galian C di Kota Ternate telah melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dimana dalam ketentuan pidanannya menyebutkan, Setiap orang yang melakukan eksploitasi tanpa memiliki IUP atau IUPK dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dengan begitu maka seluruh aktifitas pertambangan Galian C di Kota Ternate harus mengurus IUP sebagaimana rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate.

Lebih lanjut Nurlela, menyebut Rekomendasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup dan BKPRD sudah disalahgunakan. Sebab berdasarkan rekomendasi itu hanya pemerataan lahan untuk kawasan pemukiman. Namun para pemegang rekomendasi menyalahgunakan rekomendasinya yang hanya pemerataan lahan menjadi pertambangan Galian C.

Untuk itu Komisi III kata Nurlela, dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup, untuk dimintai progress atas sanksi yang telah mereka berikan kepada para pemegang ijin yang menyalahgunakan ijinya. “Ada kewajiban bagi pemegang ijin pemerataan lahan, yang sudah ditanda tangani diatas meterai 6000 pun tidak dilaksanakan” jelas Nurlela. (dar)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *