Halteng, TM.com – Sepertinya pihak perusahaan PT IWIP memiliki beberapa orang penting pada bagian pengukuran lahan dalam pembebasan lahan yang diperuntukan kawasan industri saat ini.
Pasalnya, berbagai informasi yang diperoleh awak media bahwa banyak permasalahan yang berkaitan dengan lahan warga di kawasan industri yang hingga kini tak pernah tuntas akibat ada dugaan orang kepercayaan perusahaan tersebut dikabarkan ikut terlibat bermain dalam setiap lahan warga yang diukur.
Bahkan, informasinya pihak perusahaan (Marlon dan Suratman) mendapat bagian 1 hingga 2 hektar, jika tidak maka lahan warga tak diprioritaskan pengukurannya sampai pada tahapan pembayaran, begitulah informasi yang diperoleh dari kalangan warga pemilik lahan.
Selain lahan, harga lahan yang telah ditetapkan pemerintah pun dinilai sengaja dipermainkan oleh orang kepercayaan perusahaan yakni Marlon,” ungkap sejumlah warga pemilik lahan baru-baru ini dalam peneluauran awak media.
Warga Kecamatan Weda Tengah baru-baru ini juga mengaku bahwa ada penyerobotan lahan gaya baru yang terjadi selama ini. Penyerobotan lahan gaya baru dimanfaatkan pelaku mafia lahan akibat kelemahan sistim penanganan administrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat, sehingga ini menjadi sumber permasalahan sengketa yang sangat merugikan masyarakat, terutama dialami pada masyarakat lemah.
Selain rentan dimanfaatkan oleh mafia lahan, terutama oleh para pengembang besar dalam menguasai lahan-lahan warga. “Kami merasa diperlakukan tidak adil dan sangat dirugikan oleh mafia lahan akibat kebijakannya dalam menyelesaikan persoalan administrasi.
Cara-cara itu sangat merugikan masyarakat, apalagi harus berhadapan dengan orang kuat atau pengembang properti yang haus akan lahan. “Merujuk pada kasus lahan atas nama Nemu Takuling yang kini dilaporkan di Polres Halteng disebabkan keterlibatan Marlon dan Suratman akhirnya pihak warga yang merasa dirugikan.
Pasalnya lahan Om Yus diwilayah cabang dua yang dikabarkan berukuran seluas 39,5 hektar setelah dilakukan pengukuran oleh Marlon dan Suratman hanya mendapatkan 33 hektar luasnya. Namun, anehnya lagi yang tercantum dalam SKT bukan atas nama Yus tetapi Heron Takuling. Tetapi lagi-lagi lahan tersebut di klaim oleh Nemu Takuling.
“Setahu saya jelas Heron Takuling saat dikonfirmasi via telpon Rabu, (18/3/20) sore tadi mengaku bahwa lahan tersebut milik Om Yus dan telah dilakukan pengukuran, tetapi kembali dilakukan pengukuran pada lahan yang sama atas nama Nemu Takuling. Namun, keluarnya SKT lahan tersebut atas nama saya Heron Takuling. Namun, uang lahannya pihak perusahaan mentransfer ke rekening Nemu Takuling,” beber Heron.
Oleh karena itu, wajar sekali banyak kasus-kasus lahan dan yang paling dirugikan dari kasus-kasus ini adalah masyarakat lemah. Kalau ada pengembang besar atau orang kuat ingin menguasai lahan seseorang yang dia sukai, bisa jadi direkayasa lewat pintu penerbitan SKT,” katanya.
Sadar atau tidak sadar, orang kepercayaan perusahaan memanfaatkan itu dan diduga bekerjasama dengan orang yang bukan pemilik lahan sehingga hingga kini pembayaran lahan selalu menjadi masalah,” ujarnya.
Terpisah, Marlon orang kepercayaan PT IWIP kepada awak media Rabu, (18/3/20) sore tadi saat dikonfirmasi via pesan watshapp mengaku “Maaf pak … segala yang berhubungan info info perusahaan bisa ditanyakan langsung ke IWIP Media atau Bilal … tks 🙏, Silakan komunikasi lewat saluran resmi perusahaan dan akan dijawab juga secara resmi … tks 🙏,” sebut Marlon via pesan singkat Watshapp. (Ode)

















