Maluku Utara. Teropong Malut — Gara-gara lakukan penghasutan dan provokasi masyarakat bahkan masuk tanpa ijin beberapa waktu lalu di salah satu perusahaan tambang Halmahera Timur, Ibrahim Hi Haruna yang diketahui sebagai Tokoh Adat Sangaji Maba Kabupaten Halmahera Timur, di laporkan ke Direskrimum Polda Maluku Utara, Kamis (04/05) bersama rekanya berjumlah 7 orang, termasuk kepala Desa Pekaulang Murid Samin yang di duga sebagai bagian dari otak pergerakan.
Hal ini diketahui , Polda Malut, Senin (05/06/23) dari pihak pelapor, sebut saja YS mengaku, pihaknya sangat dirugikan baik secara materil maupun imateril, maka kami akan gugat secara perdata dan pidana atas perlakuan berupa penghasutan, masuk tanpa ijin bahkan ancaman dengan ungkapan seperti umpatan yang tidak bermoral dan beradab dari Komplotannya Ibrahim Hi. Haruna.
Diungkapkan dari pelapor bahwa yang dilakukan Ibrahim Hi Haruna bersama rekan rekannya sudah sangat kelewatan, karna kami baik secara pribadi maupun perusahaan punya niat baik dan tulus, sampai mengajak berdiskusi dan pertemuan hingga silaturahmi secara langsung kepada mereka, karna semunya ada proseduralnya secara hukum dan aturan, bukanya maunya sendiri yang dilakukan secara paksa bahkan dengan kekerasan.
Tak terima dengan perbuatan mereka akhirnya Ibrahim Hi. Haruna dengan Komplotannya sudah dilakukan pemanggilan pertama dengan Nomor : B/380/381/382/383/384/385/386/387/V/Ditreskrimum Polda Malut, atas nama Terlapor Ibrahim Hi. Haruna, Ilham Husen, Muhrid Samin, Maleman Ibis dan Isack Hi. Adam. Untuk nama 2 orang pelaku lainya tidak. Disebutkan oleh sumber pelapor yang tidak mau disebutkan namanya.
Diketahui pihak terlapor yang mangkir dari pangilan ialah Ibrahim Hi. Haruna, bahkan sudah di lakukan pangilan ke dua dari Ditreskrimum Polda Malut, dan apabila pada pangilan berikut tidak terpenuhi maka akan dilakukan jemput paksa.
Pasal pidana yang di sangkakan dari keterangan pengacara pihak pelapor MS. BASRA, SH. Yaitu tindak pidana Penghasutan dan atau Perbuatan Tidak menyenangkan dan Memasuki Pekarangan Tanpa Izin. Pasal 160 Subsidier pasal 355 dan pasal 167 KUHP. yang mengakibatkan kerugian dari pihak pertambangan.
Disampaikan dari pihak pelapor berinisial KK tentang keterkaitan hukum pidana kepada pihak terlapor, bahwa perbuatan mereka juga akan dilaporkan terkait pidana Pasal Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Begitu juga kata kata kasar dari mereka kami laporkan dengan pasal 315 undang-undang hukum pidana (KUHP) Penghasutan Pasal 160 KUHP dan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 257 Ayat 1 tentang masuk tanpa Izin, Pasal 368 dan 369 tentang ancaman dan pemerasan. Ucapnya pelapor KK.
(Fardi)























