DPD II Partai Golkar Desak DPRD Halteng Segera Proses Lantik Ketua DPRD

Halteng, TM.com – Sekertaris DPD II Partai Golkar Halteng, Ahmad Malawat mendesak kepada pimpinan DPRD Halteng untuk segera memproses pelantikan Ketua DPRD Halteng demi kepentingan proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan DPRD.

“Sebaiknya unsur pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua definitif tidak boleh terlalu lama kosong. Sebab, peran Ketua DPRD definitif sangat diperlukan untuk pembahasan segala hal yang masuk ke meja pimpinan DPRD, karena itu DPRD Halteng segera melakukan proses pelantikan, agar proses-proses pembahasan ditingkat pimpinan dapat berjalan normal dan tidak terkendala,” ungkap Ahmad Malawat saat ditemui awak media di rumah pribadi Ketua DPD II Partai Golkar di desa Fidi Jaya Sabtu, (21/3/20) sore tadi.

Menurut dia, proses pengusulan dan penyampaian pimpinan DPRD dari partai dengan perolehan kursi terbanyak telah selesai dan sampai saat ini tidak ada perubahan. Partai Golkar Halmahera Tengah telah menyampaikan hasiĺ keputusan internal Partai untuk mengusulkan pimpinan DPRD dan sudah tentu sesuai dengan mekanisme internal partai. Untuk itu, kepada semua kaders partai harus taat dan tunduk pada putusan partai,” akunya.

Partai Golkar sangat yakin bahwa ketua DPRD yang diputuskan oleh partai dan diusulkan akan seirama dengan Pemerintah saat ini dan sudah pasti akan mensupport semua program pemerintah yang telah dicanangkan. DPRD Halteng juga seharusnya mendesak pemerintah untuk segera menandatangani surat pengajuan pelantikan ketua DPRD yang akan disampaikan ke Pemerintah Propinsi,” tandasnya.

Jika berpegang pada aturan pelantikan ketua DPRD Halteng periode 2019-2024 lanjut Ahmad, biasanya dilakukan 2 bulan setelah pelantikan anggota DPRD yang telah berlangsung beberapa bulan yang lalu. Namun kenyataan hingga memasuki bulan ke tiga tahun 2020 tidak kunjung dilakukan. Sehingga Partai Golkar Halmahera Tengah mendesak kepada DPRD Halteng dan Pemda Halteng untuk secepatnya melakukan pelantikan mengingat banyak hal yang harus dilakukan DPRD khususnya untuk mensupport program pembangunan yang dicanangkan Pemerintahan Elang – Rahim,” pungkasnya.

Proses pelantikan tidak boleh di tunda terlalu lama atau dihalangi oleh siapapun karena itu akan berdampak pada proses pelayanan terhadap rakyat Halteng.
Proses penentuan unsur pimpinan DPRD Halteng menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2018. Pada pasal 164 ayat 3 tertulis Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD Kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.

Olehnya itu, diminta kepada pimpinan DPRD Halteng untuk menindaklanjuti Surat Mendagri yang ditandangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Drs Akmal Malik M.Si dengan Nomor 170.82/1549/OTDA yang bersifat penting dengan perihal Peresmian Ketua DPRD Halteng,” pintahnya.

Jika hal ini tak ditindaklanjuti lagi oleh unsur pimpinan DPRD Halteng, maka mendingan mundur dari jabatan sebagai pimpinan DPRD karena dinilai tidak mampu dalam mengambil suatu keputusan yang bersifat perintah, apa lagi menindaklanjuti surat dari Mendagri,” tegas Sekretaris DPD II Partai Golkar, Ahmad Malawat. (Ode)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *