Ternate-Tropongmalut.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate pada Senin (14/1) menggelar rapat Koordinas dengan Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Tata Kota, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Sat Pol PP. rapat itu juga dihadiri 16 Partai Politik peserta pemilu, rapat membahas soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bawslu Kota Ternate yang dikirimkan ke KPU pada tangal 3 Januari lalu.
Dalam rapat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota ternate mengimbau kepada partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye termasuk jumlah APK.
Ketua KPU Kota Ternate Ismad Sahupala, menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1096, per Parpol per tingkatan diperbolehkan membuat dan memasang alat peraga kampanye pada tiap desa atau kelurahan terdiri dari 5 buah baliho dan 10 buah spanduk.
Ketua kpu kota ternate Menegaskan sesuai hasil rapat koordinasi peneritaban alat perga kampanye (APK) sudah dispakati oleh semua pihah yakni Bawaslu Kota Ternate, Kesangpol, Satpol PP, Dinas Tata Kota, dan Partai Politik yang didalamnya caleg.
KPU Kota Ternate kata Ismad Sahupala, pihaknya meberikan waktu kepada partai politik selama 2 hari untuk melakukan penertiban APK terhitung sejak Kamis pukul 9.00 wit-Jumat.
Ismad Sahupala, meminta kepada partai politik untuk jangan dulu memasang iklan caleg di media cetak maupun media online. Sebab, sekarang belum waktunya untuk beriklan di media cetak maupun elektronik.
Khusus untuk media sosial merupakan media publik dan dimiliki oleh masing-masing calon legislative. Namun media social tidak boleh diisi dengan konten-konten yang berbau ajakan dan berbau kampanye. Media social yang berhak mengkampanyekan caleg adalah media social yang terdaftar di KPU oleh Partai Politik bukan orang per orang atau caleg.
Masing-masing partai politik maksimal diberikan hak untuk mendaftarkan 10 akun media social dalam satu jenis media social, misalnya 10 akun di Facebook, 10 akun di Twitter, dan 10 akun di Instagram dan juga platform media sosial yang lain.
“Sedangkan untuk calon legislatif tidak boleh melakukan kampanye di media social pribadi. Itu sudah jelas ditegaskan dalam aturan akun pribadi caleg tidak boleh berisi konten kampanye,” tegas Ismad Sahupala.
Jika diketahui ada akun pribadi melakukan kampanye maka partai politik dan juga calon legislatif bisa dikenai sanksi mulai administrasi hingga dihentikan penayangan kampanyenya.
Aturan larangan untuk kampanye di media sosial ini berlaku sejak dimulai hari kampanye yaitu tanggal 23 September 2018. Dikatakan aturan ini memang sangat membatasi dengan ketat. (dila)





























