SULA-TeropongMalut.com, Dua Unit mesin tempel 5 PH yang dibeli oleh mantan Pj Kades Modapiah, Sulman Sapsuda, kini jadi temuan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
Pasalnya, dua unit mesin tersebut dibeli menggunakan anggaran APBDesa tahun 2020 lalu. Namun mesin yang dibeli ternyata tidak sesuai RAB.
Plt Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, ketika di konfirmasi pada, Kamis (19/08/2021) membenarkan hal itu,
“Iya untuk Desa Modapiah ada temuan belanja dua unit mesin yang ternyata tidak sesuai RAB,” ucap Kamarudin.
Kata Kamarudin, temuan tersebut kami temukan pada APBDesa tahun 2020, yang seharusnya di belanjakan itu mesin 5 PK bukan 5 PH. Namun yang di belanjakan oleh mantan Pj Kades itu malah 5 PH makanya tidak sesuai dengan RAB yang ada.
Namun, lanjut Inspektur, itu suda dijadikan temuan dan akan di proses sesuai mekanisme yang ada.
Sekedar informasi, didalam APBDesa tahun 2020, itu benar tertuang mesin 5 PK sebanyak dua unit dengan anggaran per unit Rp 15 juta jadi total dua unit Rp 30 juta. (Fai/red)
















