SULA-TeropongMalut.com, Proyek Pembangunan TPS-3R-Tematik milik Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, yang di bangun di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, diduga kuat belum mengantongi Izin UKL UPL.
Pasalnya, Proyek dengan nilai kontrak Rp 600 juta tersebut di bangun tanpa berkordinasi ke pihak DLH dalam proses pembuatan Izin.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, M. Ridwan Buamona, sa’at di konfirmasi awak media via watsap, Sabtu (21/08/2021), membenarkan hal itu.
“Kalau kegiatan ini, saya juga baru dapat laporan dari Kabid kemarin, dan ini belum punya Izin lingkungan,” ucapnya.
Kata Ridwan, kalau di lihat dari kegiatan itu seharusnya wajib memiliki Izin UKL- UPL.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan berdasarkan Pasal 34 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
“Maka dari itu, kegiatan harus dihentikan sementara, sampai ada Izin lingkungannya,” kata Ridwan.
Terpisah, Sahrul Husain, Kabid Amdal DLH Kepsul, menyampaikan bahwa salah satu persyaratan pembangunan TPS 3R itu harus memiliki TPA. Namun, Falabisahaya belum memiliki TPA.
“Di Sanana saja belum ada, kenapa Falabishaya ada. Padahal, TPS 3R itu fungsinya untuk meringankan kerja TPA, baru ini tidak ada kajian Amdal UKL UPL,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini di tayangkan, pihak DPUPR Kabupaten Kepulauan Sula belum dapat di konfirmasi. (Fai/red)


















