SULA-TeropongMalut.com, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula, Amiruddin SA Ahmad, angkat bicara terkait pemboikotan pintu masuk kantor Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan.
Amiruddin, menilai aksi beberapa oknum yang melakukan pemalangan bahkan hingga menutup mati pintu pagar kantor desa dengan cara melakukan pengecoran menggunakan semen itu adalah tindakan yang melawan hukum. Demikian dijelaskan Amiruddin, kepada Teropong Malut. com di Sanana Jumat (22/10).
“Tindakan massa aksi yang seperti itukan sudah lewat batas, dan sengaja menghambat agenda pemerintah desa Wainib,” ucapnya.
Olehnya itu dia meminta Pemda Kepsul dan pihak Penegak Hukum harus segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi permasalahan di desa Wainib.
“Hal ini menunjukan bahwa kedewasan berpolitik di Kepulauan Sula masih belum terlihat, bahkan malah menimbulkan perpecahan di tingkat bawah,” ungkapnya.
Olehnya itu dia meminta Pemda Kepsul mengambil langkah tegas dalam menyikapi permasalahan di desa Wainib.
“Pemda harus ambil langkah cepat dan pihak Penegak Hukum juga harus ambil ambil sikap tegas bila perlu oknum yang terlibat harus di proses sesuai mekanisme tidak boleh pandang bulu,” tegasnya.
Karna, lanjut Amiruddin, polemik ini jika di biarkan berlarut, maka akan menimbulkan permasalahan yang berkenpanjangan serta menghambat proses jalannya roda pemerintahan di desa. (Fai/red)
















