Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Sidanga Jalan ditempat

Ijasah Palsu

Halteng-Teropongmalut.com, Kasus ijazah palsu Kepala Desa Sidanga Hernimus Kumai, berjalan ditempat. Pasalnya, meskipun kasus tersebut masuk dalam unsur tindak pidana pemalsuan dokumen negara (Ijazah milik orang lain) untuk kepentingan pencalonan kepala desa. Kepala Desa Sidanga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Halteng.

Tapi anehnya hingga saat ini kasus tersebut berjalan ditempat. Padahal kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2017 lalu di Polsek Weda dan diteruskan ke Polres Halteng. Demikian dikemukakan Yafet Limor, warga Desa Sidanga kepada wartawan teropongmalut.com Rabu, (30/01/2019) di desa Fidi Jaya.

“Saya dan warga masyarakat Desa Sidanga merasa bingung dengan kasus Kepala Desa Hernimus Kumai, yang kini ada di tangan Penyidik Polres Halteng ini. Sebab kasus tersebut sudah sampai tahapan penetapan tersangka kepada Hernimus Kumai, dan atas hasil konfirmasi kami dengan Penyidik Polres Halteng baru-baru ini bahwa kasus Hernimus, masih tetap diproses lanjut,” jalasnya.

Pihak penyidik mengaku tinggal satu saksi saja yang diperiksa yakni mantan Bupati Halteng yang kini telah terpilih sebagai Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara. jelasnya.

Sementara itu Yermias Talebo, yang juga warga Desa Sidanga kepada wartawan mendesak penyidik Polres Halteng agar menuntaskan kasus pidana itu. Sebab kami tak menginginkan seorang pemimpin Kepala Desa yang melanggar hukum. “Memalsukan ijazah saja tidak takut apa lagi hal-hal lain seperti dana desa, bahaya nanti,” ucapnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Effan Sulaiman SIK, ketika dikonfirmasi meminta kepada awak media Kamis besok datang di kantor barulah menjelaskan persoalannya. Jelas Kasat via watshapp. (Ode)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *