Ini Tanggapan Camat Weda Soal Pengangkatan Kembali Kades Sidanga

Halteng Teropongmalut.com – Terkait dengan pengangkatan Hernimus Kumai sebagai Kepala Desa Sidanga kembali, ini tanggapan Camat Weda Musrifa Soleman, kepada wartawan menyampaikan bahwa tertuang dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa itu sangat jelas.

Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40 sampai pasal 47 UU Desa,” ujar Camat Weda Musrifa Soleman kepada wartawan via sambungan seluler Kamis, (31/01/2019) sore tadi.

Menurutnya berhentinya Kepala Desa disebabkan sebagaimana rumusan Pasal 40 ayat (1), jika penyebabnya diberhentikan diantaranya, tidak menjalankan tugas sebagai Kepala Desa atau dinyatakan sebagai terdakwa dalam tindak pidana oleh pengadilan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” katanya.

Sambil menunggu keputusan hukum tetap kepada Kepala Desa Sidanga Hernimus Kumai, maka diaktifkan kembali oleh Bupati Halteng Drs Edi Langkara MH dari pemberhentian sementara kemarin,” jelasnya.

Pada dasarnya, aturan terkait tindak pidana yang dilakukan baik oleh calon kepala desa, maupun oleh seseorang yang sudah menjabat sebagai kepala desa telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu,” tandasnya. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *