SANANA- TM, Guna menindaklanjuti sejumlah persoalan Desa, Komisi I DPRD kabupaten kepulauan Sula (Kepsul) memastikan segra Tancap gas dengan memanggil mitra kerja komisi I khususnya Bagian pemerintahan, rencana pemanggilan tersebut menyusul adanya sejumlah perkara ditingkat desa yang belum diselesaikan Pemkab Kepsul.
Sebagai contoh sengketa permasalahan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pelantikan BPD tanpa Surat Keputusan (SK) dibeberapa desa, kemudian yang terbaru saat ini seperti halnya pergantian puluhan Aparat desa Waiboga oleh penjabat kepala desa Waiboga. Hal semacam ini tidak bisa dibiarkan.dengan demikian pihaknya segra memanggil mitra kerja pemerintahan untuk segera turun dan menyelesaikan berbagai perkara sesuai ketentuan undang-undang baik yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maupun tentang aturan pemilihan BPD,”Komisi I segra panggil mitra kerja,kami tak ingin ada Maslah kemudian pemerintah diam”Ungkap Ketua komisi I Lajodi Asrin Kepada Teropongmalut.com Minggu (10/4).
Politisi Partai Demokrat itu mengaku, Sebelumnya Komisi I DPRD Kepsul telah menindaklanjuti perkara perkara desa yang ada dimeja komisi satu.dimana belum lama ini pihaknya bersama bagian pemerintahan telah membahas khusus terkait pemberhentian perangkat desa Waiboga. Dimana dalam kesempatan pertemuan itu komisi I telah mengingatkan bagian pemerintahan untuk berkordinasi dan segra mengambil langkah langkah strategis pemerintah sehingga tidak menimbulkan gejolak dan Masalah baru ditengah tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Dia mentegaskan, sesuai pengakuan Kabag Pemerintahan, bahwa terkait pergantian aparat desa masih bisa ditinjau kembali sehingga aparat yang diberhentikan bisa kembali melaksanakan tugas seperti semula, sambil menunggu pihaknya kordinasi ke Bupati kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih Mus.
Meskipun begitu, Komisi I segra kembali menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja komisi I khususnya yang menangani urusan desa, hal ini untuk memastikan semua perkara desa diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang.m,”kami segra jadwalkan agenda dengan mitra kerja, kami akan pastikan urusan didesa sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”Tegas Ketua Komisi I DPRD Kepsul Lajodi Asrin. (RDL)
















