Sula-Teropongmalut.com, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Riski Leko, mendesak Polres Kepsul untuk segera menuntaskan kasus lakalantas yang dilakukan oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula berinsial AU hingga menelan korban jiwa beberapa bulan lalu.
“kami mendesak Kapolres Sula segera mengambil sikap sebagaimana janji bahwa permasalahan pidana tetap ditindaklanjuti. Tidak sekedar membuat stetmen di media saja,” kata Riski, kepada TeropongMalut.com Rabu 26 Oktober 2022.
Sesuai dengan UU Nomor 22 ayat 4 pasal pasal 310 ayat(4) tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, menegaskan, siapapun dia yang membuat pelanggaran hukum, dalam pasal tersebut diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Namun sampai saat ini kaporles Kepulauan Sula, AKBP Chayo Widyatmoko Belum mampu menyelesaikan Pelanggaran yang di lakukan salah satu anggota bawaslu kepulauan sula inisial AU.
“Jelas jelas bahwa pelanggaran
Tersebut mencederai hukum akan tetapi pihak Polres dan Kejari
Kepulauan Sula belum menyentuh sala satu anggota bawaslu kepulauan sula dan dibiarkan berkeliaran begitu saja degan masalah yang begitu serius hingga menelan korban atas tindakannya,” ujar Riski.
Sementara itu Kapolres Kab. Kepulauan Sula AKBP. Chayo Widyatmoko ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp menjelaskan bahwa kasus tersebut sementara dalam penanganan penyidik polres kepulauan sula dan untuk pelimpahan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Insya Allah tidak ada kendala kita menunggu saja petunjuk dari kejaksaan. Apakah itu dinyatakan P19 atau P21 Kita masih menunggu,” katanya.
“Kami berharap untuk persoalan ini warga diminta untuk tetap bersabar wabil khusus keluarga korban, karena kasus tersebut tetap diproses,” harap Kapolres Sula. (Ikwan/red)
















