SANANA-Teropongmalut.com, Polres Resor Kepulauan Sula (Kepsul) tahun lalu menerima laporan pengrusakan. kasus ini dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan Nomor STTLP/165/X/2022/SPKT pada Senin 3 Oktober 2022 pukul 13.20 WIT.
Usai menerima laporan tersebut, Polres Kepsul melalui penyidik melakukan tahapan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, pelapor dan terduga pelaku. Namun setelah diteliti keduanya baik pelapor maupun terduga pelaku tidak mampu menunjukan sertifikat hak milik (SHM) tanah.
“Setelah diteliti Pelapor dan terduga pelaku tidak bisa menghadirkan SHM (sertifikat hak milik tanah) jadi kami beri solusi dengan mengarahkan kepada kedua pihak agar diselesaikan secara perdata” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepsul AKP.Abu Latupono kepada teropongmalut.com Jumat (10/3).
Dia melanjutkan, Apabila tahapan penyelesaian secara perdata sudah ada keputusan tetap terkait hak kepemilikan tanah maka kasus yang telah diadukan ke polres akan diselesaikan melalui hukum pidana.
“Jadi terkait laporan pengrusakan kami sudah usut hanya terkendala pelapor tidak dapat menunjukkan surat hak milik (SHM), intinya tidak ada tebang pilih, penyelidikan sudah sesuai prosedur hanya keduanya baik pelapor maupun terduga pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah” pungkas Kasat Reskrim AKP Abu Latupono. (DRL/red)
















