Tuduhan Korupsi Terhadap Kades Lemo-Lemo, LSM KANe Malut Temukan Kesalahpahaman

Reporter : Odhe 

Editor : Redaksi

HALSEL, Teropongmalut.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Lemo-Lemo mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut). Tuduhan korupsi yang disampaikan oleh oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemo-Lemo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, disebut tidak benar dan berindikasi salah paham.

LSM-KANe Malut, melalui hasil investigasinya, menemukan bahwa oknum Ketua BPD Desa Lemo-Lemo, Sudarman Ode, tidak lagi terdaftar sebagai anggota BPD. Hal ini berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh Sudarman Ode pada tanggal 30 Desember 2023 silam.

Menurut Kades Lemo-Lemo, Hamisi Taher, beberapa item yang diduga disalahgunakan antara lain kegiatan infrastruktur fisik tahun 2023. Item ini mencakup pengadaan lampu tenaga surya sebanyak 2 unit dengan anggaran 50 juta, pembiayaan aset desa sebesar 6 juta, dan kegiatan sosialisasi aparatur desa dengan anggaran 25 juta. Namun, Hamisi Taher menegaskan bahwa semua item tersebut sudah terealisasi.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *