Tuduhan Korupsi Terhadap Kades Lemo-Lemo, LSM KANe Malut Temukan Kesalahpahaman

Reporter : Odhe 

Editor : Redaksi

HALSEL, Teropongmalut.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Lemo-Lemo mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut). Tuduhan korupsi yang disampaikan oleh oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemo-Lemo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, disebut tidak benar dan berindikasi salah paham.

LSM-KANe Malut, melalui hasil investigasinya, menemukan bahwa oknum Ketua BPD Desa Lemo-Lemo, Sudarman Ode, tidak lagi terdaftar sebagai anggota BPD. Hal ini berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh Sudarman Ode pada tanggal 30 Desember 2023 silam.

Menurut Kades Lemo-Lemo, Hamisi Taher, beberapa item yang diduga disalahgunakan antara lain kegiatan infrastruktur fisik tahun 2023. Item ini mencakup pengadaan lampu tenaga surya sebanyak 2 unit dengan anggaran 50 juta, pembiayaan aset desa sebesar 6 juta, dan kegiatan sosialisasi aparatur desa dengan anggaran 25 juta. Namun, Hamisi Taher menegaskan bahwa semua item tersebut sudah terealisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *