Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALSEL, Teropongmalut.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Lemo-Lemo mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut). Tuduhan korupsi yang disampaikan oleh oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemo-Lemo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, disebut tidak benar dan berindikasi salah paham.
LSM-KANe Malut, melalui hasil investigasinya, menemukan bahwa oknum Ketua BPD Desa Lemo-Lemo, Sudarman Ode, tidak lagi terdaftar sebagai anggota BPD. Hal ini berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh Sudarman Ode pada tanggal 30 Desember 2023 silam.
Menurut Kades Lemo-Lemo, Hamisi Taher, beberapa item yang diduga disalahgunakan antara lain kegiatan infrastruktur fisik tahun 2023. Item ini mencakup pengadaan lampu tenaga surya sebanyak 2 unit dengan anggaran 50 juta, pembiayaan aset desa sebesar 6 juta, dan kegiatan sosialisasi aparatur desa dengan anggaran 25 juta. Namun, Hamisi Taher menegaskan bahwa semua item tersebut sudah terealisasi.