Halteng TM.com – Kasus pidana terkait pemalsuan ijazah yang dilakukan tersangka Hernimus Kumai yang hingga kini masih aktif sebagai Kepala Desa Sidanga di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah saat ini tinggal pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara. Setelah usai pemeriksaan mantan Bupati Halteng M Al Yasin Ali.
Hal ini disampaikan penyidik Polres Halteng Ipda Irwan Madero kepada wartawan baru-baru ini. “Dalam kasus ini mantan Bupati Halteng M Al Yasin Ali sudah di periksa, jadi saat ini kami masih bakal memeriksa saksi ahli di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar),” ujar penyidik kepada wartawan baru-baru ini.
Ia juga meminta agar lebih jelasnya dikonfirmasi ke Pimpinannya (Kasat Reskrim) Polres Halteng Iptu Effan Sulaiman SIK,” pintahnya.
Namun sejauh ini Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Effan Sulaiman SIK dikonfirmasi wartawan via pesan singkat baru-baru ini tetapi beliau dikabarkan sedang kurang enak badan sehingga masih mendapat perawan medis di RSUD Ternate. (Ode)
















