Penulis : Lamagi La Ode
Editor : Odhe Isma
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kian menjadi perdebatan panas. Dalam setiap pesta demokrasi, ASN dipaksa mematuhi aturan yang sering dianggap membatasi hak politik mereka sebagai warga negara. Ironisnya, aturan tersebut tidak jarang tumpang tindih dan menjebak ASN dalam dilema antara menjaga netralitas atau sekadar menyalurkan hak pilihnya.
Faktanya, ASN adalah warga negara yang berhak atas partisipasi politik, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, pembatasan terhadap mereka kerap kali dianggap melanggar prinsip dasar demokrasi. Bahkan, dalam praktiknya, aturan ini sering diterapkan dengan tebang pilih, menciptakan ketidakadilan di tubuh birokrasi.
Sementara itu, TNI dan POLRI, yang secara konstitusi tidak memiliki hak pilih, justru sering dituding menunjukkan keberpihakan dalam berbagai momen politik. Jika hal ini terus terjadi tanpa evaluasi serius, maka legitimasi aturan netralitas ASN akan semakin dipertanyakan.
Sudah saatnya regulasi ini direvisi. ASN harus diberikan ruang untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa rasa takut akan sanksi, sekaligus tetap menjaga profesionalisme mereka sebagai pelayan masyarakat. Demokrasi sejati tidak membungkam, melainkan merangkul setiap suara, termasuk suara ASN. Revisi regulasi adalah langkah penting menuju keadilan yang lebih relevan dan demokratis.














