Maba, TM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur ( Haltim ) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil hitung surat suara pemilihan umum Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serentak 2019 pada Senin, 29/04/2019 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Haltim.
Setelah rekapan hasil perhitungan surat suara Presiden dilanjutkan dengan perhitungan DPR RI pada pukul 20:00 Wit, namun sebelum dilanjutkan rekapan tersebut Bawaslu sudah mengantongi data temuan bahwa data dokumen Form D1 dalam kotak surat suara DPR RI yang seharusnya di cantumkan dalam kotak tersebut kini ditahan oleh PPK Kecamatan Maba Utara.
Atas kecolongan PPK Kecamatan Maba Utara, saksi parpol, dan Bawaslu bahkan KPU pun tidak mengantongi data Form D1 hingga sampai saat ini maka Bawaslu membrikan skorsing sehingga rapat pleno tersebut ditunda pada pukul 23:20 Wit dan akan dilanjutkan keesokan harinya pada Selasa, 30/04/2019 pukul 10:00 Wit.
Kata Suratman Kadir bahwa “Ini adalah salah satu temuan untuk Bawaslu kami juga bersandar pada Undang – undang PKPU No 4 tahun 2019 itu sudah jelas salinan DAA dan DA1 itu harus di berikan kepada seluruh saksi jadi selain KPU mengskorsing proses sidang ini kami Dari Bawaslu juga akan memproses sebagai temuan atas kecolongan PPK yang tidak sesuai dengan Prosedur jalanya Pemilu saat ini dalam hal ini mereka tidak memberikan Form DAA dan DA1 kepada seluruh saksi maupun penyelenggara tingkat Kabupaten Kota,” kata Suratman.
Kepada wartawan Suratman Kadir Ketua Bawaslu Halmahera Timur di gedung DPRD Haltim pada Senin 29/04/2019 setelah rapat pleno tersebut di tunda mengatakan “Pleno untuk rekapitulasi DPR RI ditunda karena seluruh saksi tidak memiliki data Form DA1 pleno kecamatan sehingga sidang di tunda dan akan dilajutkan pada selasa 30/04/2019 pukul 10:00 Wit besok pagi karena Form DAA dan DA 1 itu wajib harus diberikan kepada saksi sementara tadi di semua saksi partai politik yang hadir mereka tidak memiliki dokumen tersebut,” ungkapnya
Lanjut Suratman “Dengan persoalan itu maka sidang tadi diskors sehingga ditunda sambil menunggu KPU mendatangkan PPK Kecamatan Maba Utara serta membawa dokumen Form tersebut untuk di berikan kepada saksi baru sidang akan dilanjutkan kembali pada besok pagi jadi rentang waktu malam ini hingga besok itu adalah untuk mendatangkan Form DA1 sehingga dapat di bagikan ke seluruh saksi,” tutupnya. (Pul)















