Rp 272 Juta APBDes Puao Diduga Hilang di Atas Kertas, GMBI Lapor Kejari, Kades Steven Heri Senen Disebut Sibuk Cari Beking

Haltim, TeropongMalut.com — Skandal dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Halmahera Timur. Desa Puao, Kecamatan Wasile Tengah, kini jadi sorotan setelah anggaran APBDes 2025 sebesar Rp272 juta diduga habis di atas kertas, sementara pekerjaan fisik tak satu pun tampak di lapangan.

Berdasarkan papan informasi APBDes 2025 yang terpajang di kantor desa, pemerintah desa menganggarkan pembangunan kantor desa Rp152 juta, sumur bor Rp120 juta, serta dua titik jalan setapak. Namun hingga kini, seluruh item tersebut diduga hanya menjadi pajangan administrasi.

Pantauan warga, lokasi kantor desa masih kosong melompong tanpa pondasi, tanpa semen, tanpa tukang. Titik sumur bor yang seharusnya membantu kebutuhan air masyarakat juga belum tersentuh pekerjaan. Dua jalan setapak yang dijanjikan pun tak terlihat wujudnya.

Kalau uangnya sudah ada, kenapa bangunannya tidak ada? Jangan tipu rakyat pakai papan proyek,” tegas salah satu warga dengan nada kecewa.

Masyarakat menilai ini bukan lagi soal keterlambatan pekerjaan, tetapi sudah mengarah pada dugaan penghilangan anggaran secara sistematis. Dana ratusan juta yang seharusnya menjadi harapan pembangunan desa justru diduga berubah menjadi angka kosong tanpa manfaat.

Tak hanya itu, dugaan pemasangan fasilitas WiFi di rumah pribadi Kepala Desa Steven Heri Senen kini juga menjadi perbincangan hangat di tengah warga.

Sejumlah masyarakat mempertanyakan sumber anggaran serta tujuan penggunaan fasilitas tersebut, apabila benar berasal dari dana desa atau fasilitas pemerintahan.
“Kalau kantor desa tidak jalan, tapi fasilitas pribadi justru ada, tentu masyarakat berhak curiga,” ujar warga lainnya.

Lebih mengejutkan lagi, informasi yang berkembang menyebut LSM GMBI telah resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Namun di tengah proses itu, Kepala Desa Puao, Steven Heri Senen, disebut-sebut diduga sibuk mencari “beking” dengan menjalin komunikasi kepada oknum pejabat demi meredam perkara.
Jika informasi itu benar, maka yang dipertontonkan bukan kepemimpinan, melainkan kepanikan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mewajibkan kepala desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dana desa bukan warisan pribadi, bukan rekening keluarga, dan bukan alat memperkaya diri.

Kejari Haltim diminta tidak tutup mata. Publik menunggu pembuktian apakah hukum masih tajam ke atas dan ke bawah, atau hanya berani kepada rakyat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Puao Steven Heri Senen belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum direspons. (Uci)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *