Dinas PMD Provinsi Malut Imbau Pemdes Perbaiki Profil Desa

Sofifi-TeropongMalut.com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) adalah perangkat daerah yang memegang peran strategis dalam mengawal pembangunan di tingkat desa. Tujuannya adalah memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa agar menjadi mandiri, sejahtera, dan demokratis. Capaian kinerjanya tidak hanya diukur dari aspek fisik dan keuangan, tetapi lebih pada aspek peningkatan kapasitas, tata kelola, dan kesejahteraan. Demikian dijelaskan Kadis PMD Provinsi Maluku Utara Miftah Bay, di Sofifi Kamis 6 November 2025.

“Capaian kinerja ini biasanya dilaporkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dan diukur berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) yang telah ditetapkan,” Jelas Miftah.

Lebih lanjut Miftah menjelaskan Gubernur selalu memantau progres perkembangan desa melalui profil desa yang disajikan dalam aplikasi online.

“ibu Gubernur sangat konsen untuk memberdayakan masyarakat desa, untuk itu Pemdes kita harapkan selalu memperbaiki profil desanya sehingga pada saat dilihat oleh Ibu Gubernur, Gubernur tidak ragu lagi dalam memberikan bantuan,” Jelasnya.

Pilar-Pilar Utama Capaian Kinerja Dinas PMD
Capaian kinerja Dinas PMD dapat dikelompokkan ke dalam beberapa pilar utama:
Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan Desa
Capaian:
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Terlaksananya pelatihan dan bimbingan teknis bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam bidang administrasi, perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes): Terbantunya desa dalam menyusun Perdes yang berkualitas, seperti Perdes tentang APBDes, Tata Ruang, dan Pelayanan Publik.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatnya jumlah desa yang menerapkan sistem informasi desa (SID) dan mempublikasi APBDes serta laporan kinerja secara terbuka kepada masyarakat.
Pemutakhiran Data Desa: Tersedianya data desa yang akurat dan terpadu (seperti melalui Sistem Data Desa Terpadu) sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa
Capaian:
Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa): Bertambahnya jumlah BUMDes yang aktif dan sehat, serta peningkatan omzet dan laba yang dibagikan kepada masyarakat desa.
Pelatihan Kewirausahaan: Terlaksananya pelatihan bagi kelompok masyarakat (pemuda, perempuan) dalam bidang keterampilan produktif, pemasaran digital, dan manajemen usaha mikro.
Fasilitasi Akses Permodalan: Terhubungnya pelaku usaha desa dengan sumber pembiayaan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), atau dana desa untuk usaha produktif.
Pengembangan Potensi Unggulan Desa: Teridentifikasi dan terbangunnya klaster-klaster ekonomi desa berbasis komoditas lokal (seperti pariwisata, kerajinan, pertanian organik).

Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Sosial
Capaian:
Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Desa: Terselesaikannya infrastruktur prioritas yang dibiayai Dana Desa, seperti jalan usaha tani, air bersih, sanitasi, jembatan, dan pasar desa, dengan kualitas yang memadai.
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga: Meningkatnya partisipasi perempuan dalam musyawarah desa dan terbentuknya kelompok-kelompok PKK yang fokus pada ketahanan keluarga, kesehatan, dan pendidikan.
Penguatan Kapasitas Pemuda Desa: Terbentuknya Karang Taruna yang aktif dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan olahraga, serta berkurangnya angka pengangguran pemuda.
Penanggulangan Kemiskinan: Menurunnya angka kemiskinan di desa melalui program-program padat karya tunai dan bantuan sosial produktif yang tepat sasaran.

Pengelolaan Dana Desa dan Aset Desa
Capaian:
Penyerapan dan Efektivitas Dana Desa: Meningkatnya persentase penyerapan dan kualitas belanja Dana Desa, dari yang sebelumnya hanya untuk belanja operasional menjadi belanja modal dan pemberdayaan yang lebih berdampak.
Pengawasan Keuangan Desa: Berkurangnya temuan masalah dalam pemeriksaan BPK/BPKP/Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa, berkat pembinaan dan sistem pengawasan yang lebih baik.
Optimalisasi Aset Desa:
Terinventarisasi dan termanfaatkannya aset desa (tanah, bangunan) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). (Tim/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *