Kabalai XVI: Pemda Harus Lindungi Pelaku Usaha
Ternate-TeropongMalut.com, Puluhan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sector Kehutanan meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar melindungi pelaku usaha dengan mengintervensi pasar dengan cara memberantas peredaran kayu olahan illegal agar tidak merugikan pelaku usaha yang berijin.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membuat Perda atau Pergub untuk melindungi pelaku UMKM sector Kehutanan agar tidak dirugikan oleh para pelaku illegal loging. Sebab, pelaku illegal loging tidak membayar pajak ke Negara sehingga kayunya dijual murah, sementara pelaku industry tidak bisa menjual kayu dengan harga murah karena dikenakan pajak yang tinggi,” jelas salah satu pelaku UMKM sector Kehutanan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Wilayah XVI yang menjadi Narasumber dalam Bimtek kepada Pelaku UMKM sector Kehutanan yang digelar oleh Anggota DPR-RI Dapil Malut Alien Mus, bekerja sama dengan Kementrian Kehutanan di Hotel Muara Sabtu 8 November 2025.
Masalah peredaran kayu olahan illegal di Provinsi Maluku Utara diketahui oleh Dinas Kehutanan dalam hal ini KPH. Namun, itu tidak ditindak dengan alasan kayu berasal dari hutan rakyat. Namun, nyatanya tidak semua kayu merupakan kayu yang berasal dari hutan rakyat.
“Kami sangat menyayangkan ada pernyataan dari salah satu Kepala KPH yang menyatakan kepada media bahwa kayu senso juga bisa masuk ke Kota Ternate dan Tidore. Ini bagi kami adalah pernyataan yang blunder karena secara tidak langsung mematikan pelaku UMKM sector kehutanan terutama pelaku industry secara berlahan-lahan. Untuk itu di forum ini kami harapkan ada rekomendasi kepada Anggota DPR-RI Ibu Alien Mus, agar supaya ada regulasi berupa perda atau Pergub untuk memberantas peredaran kayu illegal di pasaran sehingga tidak mematikan pelaku industry,” jelas pelaku Industri yang ikut dalam Bimtek tersebut.
Sementara itu Kepala Balai Wilayah XVI Elmon, kepada wartawan menjelaskan bahwa kewenangan mengintervensi pasar ada di tangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara.
“Kalau kami tidak bisa mengintervensi pasar, yang bisa mengintervensi pasar adalah pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kami hanya pada tataran memberikan sosialisasi tentang pentingnya mengikuti regulasi termasuk manfaatnya,” jelas Elmon.
Lebih lanjut Elmon, menyebut Pemerintah Daerah tidak bisa menyerahkan ke mekanisme pasar. Harus ada intervensi dari pemerintah daerah untuk melindungi pelaku usaha. Sebab, para pelaku industry akan kalah bersaing dalam hal harga jual, karena yang illegal sudah pasti jual kayu dengan harga murah karena tidak bayar pajak ke negara.
Sementara itu Tenaga Ahli Alien Mus, Jimy Karim, dalam Bimtek itu menyampaikan bahwa ia dan timnya telah mencatat aspirasi yang disampaikan para pelaku UMKM Sektor Kehutanan kepada Alien Mus untuk ditindaklanjuti oleh Alien Mus, sebagai anggota Komisi IV DPR-RI yang membidangi sektor Kehutanan, Pertanian, Bulog dan Perikanan.
“Kami sudah mencatat aspirasi yang disampaikan oleh pelaku UMKM sektor Kehutanan untuk nanti disampaikan kepada Ibu Alien Mus, sebagai wakil dari Masyarakat Maluku Utara, untuk ditindaklanjuti terutama soal regulasi untuk melindungi pelaku UMKM,” Jelas Jimy Karim. (Tim/red)
















