Pembangunan Perumahan dihentikan oleh Dinas PUPR dan Perkim, Puluhan Kepala Keluarga Terancam Gagal Miliki Rumah

Developer dan Warga Desak Pemkot Ternate Revisi RTRW

Ternate-TeropongMalut.com, Sekitar 67 Kepala Keluarga di Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, kini harus menghadapi Ketidakpastian setelah rencana Pembangunan rumah di atas Lahan Kaplingan yang mereka
Beli dihentikan paksa oleh dinas Pekerjaan umum dan penataan
Ruang (PUPR) kota Ternate dan Dinas perkim.

Lahan seluas kurang lebih 30 hektar
Persegi yang  telah dibeli masyarakat
Secara sah itu tidak bisa dibangun rumah karena masuk dalam Kawasan Hutan
Konversi Produksi Tidak Produktif
(HPKT). Dimana dikawasan itu dilarang membangun karena bertentangan dengan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Muhammad Fadly Dama, pihak
pengembang properti menggelar konferensi pers pada Sabtu (8/10/25), bersama puluhan masyarakat yang telah Membeli kaplingan tanah menyuarakan enam tuntuntan kepada Pemerintah Kota Ternate dan pihak-pihak terkait.

Tuntutan yang dibacakan oleh Perwakilan warga ini menegaskan Nasib puluhan keluarga yang teracam gagal memiliki hunian:
Segera menyelesaikan persoalan
Karena menyangkut hajat hidup
Orang banyak.
Meminta atensi serius Pemerintah Kota Ternate agar mengambil Langkah tegas terkait persoalan ini.
Mendesak Pemerintah kota Ternate agar segera merubah RTRW, Karena kawasan tersebut masuk dalam Hutan konversi Produksi Tidak Produktif (HPKT) sehingga Bisa dikonversi menjadi area
Pembangunan pemukiman.
Berharap walikota dan sekot Ternate segera bersikap untuk Menyelesaikan masala ini dengan Mengedepankan prinsip atau Asas Persamaan Hukum dalam pemerintaham.
Meminta perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khusunya Ibu Gubernur Sherly Laos, agar dapat Membantu menyelesaikan masalah Ini.

Muhammad Fadly Dama, Pihak
Pengembang properti, mengaku
Bingung atas penghentikan
Pembangunan. Ia mengaku telah
Menjual sekitar 67 kaplingan kepada
Masyarakat selama enam bulan, atas
dasar kesepakatan dengan pihak
Pertama, Nurjaya Nesi.

“Saya berani menjadi developer Karena penguasaan dan Pemanfaatan tanah benar berstatus Jelas sejak 1985 yang dialihkan oleh Nurjaya Nesi dari pemberi waris orang tua, Nesi sabiyan dan Samsia Djamal, dan itu dibuktikan berdasarkan data kelurahan Ngade dengan surat keterangan tidak Sengketa, nomor 599/04/2024,” tegas Fadly dihadapan media.

Fadly Dama juga menyebutkan Bawa status lahan tersebut tidak bermasalah di ATR/BPN maupun Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) Ternate-Tidore, bersumber dari izin RTRW oleh PUPR Kota Ternate yang mempermasalahkan kawasan hutan tersebut.

Pihak developer memperkuat argumennya dengan mengutip langsung pernyataan Kepala KPH Ternate-Tidore, lbrahim Tuheteru, S. Hut., yang menyebut bawa kawasan itu bukan Hutan lindung,
Melainkan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPKT).

Hal ini dianggap sebagi celah agar lahan tersebut dapat dialihfungsikan menjadi area pemukiman, sesuai Dengan tuntutan revisi RTRW.

“Ini kepentingan masyarakat yang suda dikapling dan dibeli Masyarakat Pembayarannya suda Selesai. Saya berharap Pemda Kota dan Provinsi dapat membantu Menyelesaikan Persoalan ini”.
Harapnya.

Pernyataan Fadly Dama yang Paling menohok adalah ketika ai, membandingkan kasus mereka Dengan kasus lain.

Jika lokasi ini dianggap hutan, Kenapa ada pemukiman yang lain Memiliki sertifikat di atas kawasan Hutan lindung dan membangun rumah, tetapi masyarakat yang membeli kaplingan di sini tidak mendapatkan hak yang sama?

“Kami meminta Pemkot Ternate
mengedepankan Asas Persamaan
Hukum,” desaknya. (Abi/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *