Bangun Dermaga Diatas Lahan PT Darko, Pengacara Surati BPK dan BPKP Minta  Audit Kementrian Perhubungan

Dahlan Tan: Mereka Paksakan agar uang Negara bisa keluar

Ternate-TeropongMalut.com, Pengacara PT Darko dan Modul Timber menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara dan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta dua lembaga itu melakukan audit terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sofifi Provinsi Maluku Utara atas tindakannya membangun dermaga atau pelabuhan di atas tanah milik PT Darko dan Modul Timber senilai kurang lebih Rp 72 miliar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.  Sebab Tanah milik PT Darko belum dibebaskan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. Demikian dijelaskan Pengacara PT Darko Dahlan Tan, SH, kepada TeropongMalut.com Rabu 12 November 2025.

Dahlan Tan, dalam suratnya kepada BPK dan BPKP menjelaskan sebagai warga negara kita memiliki hak untuk meminta kepada BPK dan BPKP untuk melakukan audit terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelegara Pelabuhan Kelas III Sofifi Provinsi Maluku Utara yang membangun Proyek Dermaga Sofifi pada tahun 2003  dengan biaya yang diperkirakan sebesar Rp 72 miliar.

“Kami minta agar hasil audit diumumkan ke publik tentang berapa besar keuangan negara yang digunakan dalam rangka membangun proyek dermaga yang lokasi tanahnya belum jelas alias dipaksakan untuk uang negara keluar yang mengakibatkan negara dirugikan,” Jelas Dahlan Tan, SH.

Saat ini PT Darko sedang menggugat Dirjen Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelegara Pelabuhan kelas III Sofifi di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan dan sejumlah saksi sudah diperiksa oleh majelis hakim.

Dahlan juga meminta kepada BPK dan BPKP untuk mengumumkan secara terbuka ke publik berapa besar uang negara yang sudah digunakan untuk membangun Pelabuhan oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara. (Tim/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *