Minta Kedua Menteri Perintahkan Pemprov Malut Bayar Utang Pihak Ketiga
Ternate-TeropongMalut.com, Pengacara PT Lasisco Haltim Raya, Dahlan Tan, SH, MH, melayangkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri meminta dua kementrian itu turun tangan melakukan pengawasan dan penegasan kebijakan serta atensi fiskal atas keterlambatan pembayaran kontrak pekerjaan konstruksi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara Cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku Utara. Demikian dijelaskan Dahlan Tan, dalam surat permohonannya kepada Menkeu dan Mendagri, yang diterima TeropongMalut.com Senin 19 Januari 2026.
Dahlan menjelaskan bahwa PT Haltim Raya telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan ruas Guruapin – Larombati (lanjutan) berdasarkan kontrak Nomor: SP/13249361/DPUPR-MU/APBD/FISIK-TENDER/PPK-BM.III/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 35.010.000.000,00 yang telah dinyatakan selesai 100% dan diterima secara sah melalui berita acara serah terima pertama (PHO) tanggal 30 April 2024.
Namun demikian hingga surat ini disampaikan, sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp 21.006.000.000,00 belum juga dilunasi dengan alasan penutupan tahun anggaran dan belum tersediannya alokasi dana, meskipun kewajiban tersebut secara hukum telah menjadi utang belanja daerah yang pasti dan tidak bersyarat sejak diterbitkannya PHO.
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan prestasinya secara sah, wajib dicatat sebagai utang belanja daerah, serta dianggarkan kembali dalam APBD tahun berjalan atau APBD Perubahan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Penundaan penganggaran dan pembayaran kewajiban tersebut mencerminkan ketidakpatuhan administrative yang berpotensi menimbulkan risiko hukum, fiscal dan audit.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan pengawasan dan evaluasi atas kepatuhan pemerintah provinsi maluku utara dalam pengelolaan dan penyelesaian utang belanja kepada pihak ketiga, memberikan penegasan kepada gubernur maluku utara agar segera menganggarkan dan melunasi kewajiban pembayaran dimaksud sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020, menjatuhkan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan kelalaian yang berlanjut.
Tidak hanya itu, Dahlan juga menyurat ke Menteri Keuangan Republik Indonesia meminta agar Menteri Keuangan menjadikan kondisi gagal bayar ini sebagai bagian dari evaluasi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, memberikan peringatan agar pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban utang belanja sebelum melakukan perikatan belanja baru. (Tim/red)
















