Oleh: Hadia Batul Pemerhati Politik dan Sosial
TeropongMalut.com, Gelombang penolakan PT Omart di Halmahera Barat masih berlanjut. Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Reza A. Sadik, menyatakan sikap tegas tanpa kompromi menolak kehadiran perusahaan PT Omart Geotermal Indonesia di Halmahera Barat.
Sebelumnya, kehadiran perusahaan tersebut juga memicu penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat sipil, yang menilai proyek ini bermasalah secara konstitusional, politik luar negeri, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius di Pulau Halmahera.
Masuknya perusahaan Israel di Halmahera Barat, hasil lelang dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Langkah Hipokrit Pemerintah
PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan anak usaha dari Ormat Technologies yang berbasis di Amerika Serikat. Ormat bergerak di bidang energi terbarukan, khususnya panas bumi. Nama perusahaan ini mencuat karena disebut-sebut memiliki akar sejarah dari Israel. Ormat Technologies adalah perusahaan energi panas bumi dan teknologi energi terbarukan yang didirikan pada 1965 oleh pasangan Lucien dan Dita Bronicki, yang merupakan ilmuwan dan pengusaha Israel, kini bermarkas di AS.
Ditengah konflik global penjajahan Israel terhadap Palestina, masyarakat Indonesia selalu mendukung penuh perjuangan kemerdekaan Palestina. Indonesia salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina sejak 1988, juga secara konsisten mengirimkan bantuan, termasuk dana Rp 31,9 miliar melalui Indonesia AID untuk penanganan korban konflik.
Aksi solidaritas Palestina terus bergema setiap kali zionis Israel berulah. Politik luar negeri Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel karena alasan konsistensi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan amanat UUD 1945 untuk menghapus penjajahan.
Nampak, pemberian izin investasi dan operasional untuk perusahaan terafiliasi zionis Israel itu keliru dan merupakan langkah hipokrit pemerintah; melawan penjajahan Zionis Israel di satu sisi, tetapi sambil memfasilitasi ekonomi Zionis Israel yang sebagian atau seluruh keuntungannya dipakai untuk memperkuat penjajahan mereka di Palestina.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara (Malut) melontarkan pandangan bahwa keputusan pemerintah ini secara terang-terangan mengabaikan moral, etika, dan kepedulian sosial. Di mana Israel secara brutal dan terang-terangan melakukan genosida terhadap warga Palestina; ribuan warga sipil termasuk anak-anak dibantai oleh militer Israel. Namun suara kemanusiaan itu diabaikan.
Kebijakan Ekonomi Kapitalisme Liberal
Perusahaan terafiliasi Israel mudah beroperasi di Indonesial tidak lain disebabkan sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di Indonesia. Setiap kebijakan yang lahir hanya memandang profit, tanpa melihat halal-haram, mana lawan-mana kawan. Karena yang dikejar profit, maka seringkali kita temui dampak kebijakan ekonomi kapitalisme pasti mengabaikan aspek kemanusiaan demi memaksimalkan keuntungan.
Rekam jejak Omart Geotermal di Pembangkit Listrik Panas Bumi Blawan Ijen menjadi bukti bagaimana perusahaan itu bekerja. Limbah dari sumur produksi mencemari mata air Gending Waluh. Sumber air utama penduduk di Watu Capil, Kebon Jeruk, dan Margahayu itu tercemar, sehingga terasa tidak enak ketika diminum dan lengket jika dipakai untuk mandi. Banyak rumah tangga terpaksa mengangkut air dari desa-desa tetangga.
Disis lain, penerapan ekonomi liberal, ibu kandung kapitalisme, menjadikan pengelolaan hasil alam seluruhnya di indonesia diserahkan kepada swasta bukan negara, baik swasta asing maupun domestik.
Energi panas bumi merupakan bagian dari kekayaan alam milik umum tapi perusahaan asing diberi kebebasan untuk mengelola. Jangan heran, ditengah potensi kekayaan SDA Indonesia yang ditaksir mencapai Rp 200 ribu triliun, namun APBN terus mengalami defisit dalam 10 tahun terakhir. Negara hanya mendapatkan jatah 10 persen, itu pun kalau tidak dikemplang, seperti kasus PT Freeport. Keuntungan besar justru didapat oleh mereka pemilik modal.
Dampaknya pembiayaan di berbagai aspek menjadi terbatas. Terlebih pada kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan tidak bisa dipenuhi seutuhnya oleh negara. Begitupun dengan teknologi, mengapa kita tidak punya teknologi? karena anggaran yang disediakan kurang. Pengembangan energi panas bumi (geotermal) diakui pemerintah tidak mudah dikerjakan karena membutuhkan modal besar dan teknologi tinggi. Proyek panas bumi umumnya berada di wilayah terpencil sehingga memerlukan pembangunan infrastruktur dari nol.
Akhirnya investasi menjadi jalan ninja pemerintah untuk mendapatkan teknologi dan memudahkan pengelolaan SDA. Padahal itu bentuk lingkaran setan liberalisme ekonomi yang memiskinkan negara dan rakyat. Kemiskinan bukan lagi mimpi, tapi pil pahit yang menyiksa nadi kehidupan.
Perusahaan Asing Dalam Sistem Islam
Berbeda dengan kapitalisme yang hanya memandang untung rugi, dalam sistem Islam negara dibangun berdasarkan asas aqidah Islam. Kebijakan ekonomi dan politik luar negeri dibangun berdasarkan aqidah Islam. Teruntuk keberadaan perusahaan asing Islam memberi aturan, boleh tidaknya diukur atas status negara yang mengikuti status pemiliknya.
Jika status negara Kafir Harbi fi’lan (terang-terangan memusuhi Islam) seperti AS, Israel, misalnya, maka dengan tegas tidak dibenarkan mendirikan atau mempunyai perusahaan di dalam negara. Sebab hubungan yang dibangun dengan negara harbi fi’lan adalah hubungan perang. Jika statusnya kafir mu’ahad (tidak ada hubungan perang tapi terikat perjanjian) maka boleh melakukan bisnis di dalam wilayah negara, dan dibolehkan mendirikan perusahaan. Tentu dengan tetap terikat dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku di wilayah tersebut.
Dari sini jelas, negara dalam Islam tidak akan membangun hubungan apapun selain hubungan perang dengan warga negara yang memerangi kaum muslimin. Ini akan menempatkan negara pada kedaulatan. Dalam konteks Maluku Utara, jika terbukti ada keterkaitan dengan kepentingan Israel yang selama ini dikenal melakukan pelanggaran terhadap rakyat Palestina, maka kehadiran perusahaan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai aktivitas bisnis.
Negara dalam Islam akan menutup akses atau bahkan menghentikan operasional perusahaan yang terafiliasi dengan pihak yang merugikan kaum Muslimin. Prinsip ini sejalan dengan larangan memberikan jalan bagi pihak yang memusuhi umat Islam untuk menguasai kaum muslimin, termasuk menguasai sektor strategis sumber daya alam.
Islam juga mengatur pengelolaan sumber daya alam. Negara tidak boleh menyerahkan penguasaan tambang, energi, atau kekayaan alam lainnya kepada pihak swasta. Karena SDA dikategorikan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. Dalam konteks ini energi panas bumi Telaga Ranu, Halmahera Barat pengelolaan wajib diserahkan kepada BUMN bukan perusahaan swasta. Maka kebijakan yang tepat adalah nasionalisasi atau pengalihan pengelolaan kepada negara.
Dengan demikian, sikap terhadap perusahaan asing yang terafiliasi Israel dalam Islam bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari politik yang berbalut komitmen menjaga keadilan global dan solidaritas umat. Negara harus memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi tidak menjadi pintu masuk bagi dominasi asing yang bertentangan dengan prinsip syariah, serta tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan nilai-nilai kemanusiaan.
Maka, masuknya perusahaan asing terafiliasi Israel harus ditolak dan dibutuhkan penerapan sistem Islam secara kaffah untuk mewujudkan kemaslahatan umat. (Selesai)
















