Ternate, TeropongMalut.com – Polemik sengketa lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, kembali memasuki babak baru. Polda Maluku Utara kini mengajukan langkah pengukuran ulang lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate guna memastikan kejelasan status dan batas wilayah yang dipersoalkan.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencari kepastian hukum di tengah konflik berkepanjangan antara warga dan pihak kepolisian terkait kepemilikan lahan seluas kurang lebih 4,5 hingga 4,9 hektare tersebut.
Pihak Polda Malut menegaskan, pengukuran ulang menjadi penting untuk menghindari polemik berkepanjangan, sekaligus memperjelas batas fisik lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sebagai solusi objektif yang melibatkan instansi teknis berwenang.
Diketahui, lahan di kawasan Ubo-Ubo diklaim sebagai milik Polri berdasarkan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN sejak lama. Sementara di sisi lain, ratusan warga telah lama menempati dan menguasai lahan tersebut, sehingga memicu konflik kepentingan yang belum terselesaikan hingga kini.
Sebelumnya, Polda Malut juga telah menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk melayangkan somasi kepada warga serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Bahkan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari warga, aparat kelurahan, hingga pihak terkait lainnya untuk mengungkap legalitas penguasaan lahan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Ternate sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui mekanisme tukar guling (ruislag) maupun jalur hukum. Namun hingga saat ini, skema tersebut belum menemui titik terang.
Dengan diajukannya pengukuran ulang oleh Polda Malut ke BPN, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih transparan dan berbasis data teknis yang akurat. Langkah ini sekaligus menjadi penentu penting dalam memastikan siapa pihak yang memiliki hak sah atas lahan tersebut.
Sementara itu, masyarakat yang menempati lahan Ubo-Ubo diimbau tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari proses pengukuran ulang yang akan dilakukan oleh BPN sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan pertanahan.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik di Maluku Utara, mengingat dampaknya yang menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, serta kewenangan institusi negara dalam pengelolaan aset tanah. Tim/red





















