Halut, Teropong Malut.com – Sinergi Hukum Pertanahan antara BPN dan Kejaksaan Tinggi untuk memperkuat Komitmen Berantas Mafia Tanah dan Amankan Aset Negara.Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang berintegritas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional se-Maluku Utara secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera utara, Jhon Hendri, juga turut menghadir langsung Acara Penandatangan MoU, langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) tingkat pusat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan Agung RI.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional se-Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Maluku Utara, Yang bertempat di Aula Falalamo Kejaksaan Tinggi.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya terkait permasalahan tanah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, menekankan pentingnya pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengatasi sengketa tanah yang semakin kompleks. “Kami membutuhkan dukungan dari Kejaksaan, terutama untuk pengamanan aset negara, penyelesaian sengketa, dan dalam rangka melakukan pembatalan produk hukum yang cacat administrasi atau yuridis,”katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mendukung ATR/BPN, khususnya dalam memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat dan negara. “Sinergi ini bertujuan agar proses penanganan hukum pertanahan berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan, guna mewujudkan good governance,”beber Kajati.



















