Pungli Adminduk Halteng Diduga Masih Jalan, Edaran Bupati Dipertanyakan

HALTENG — Surat edaran Bupati Ikram Malan Sangadji tertanggal 25 Juni 2025 diduga tak efektif menghentikan praktik pungutan liar dalam layanan administrasi kependudukan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pungli masih terjadi, memicu pertanyaan serius terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan Senin, 20 April 2026.

Secara hukum, tidak ada ruang kompromi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menegaskan seluruh layanan dokumen kependudukan wajib gratis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi pidana dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Jika dugaan ini masih terjadi, maka persoalan tidak berhenti pada lemahnya pengawasan, tetapi mengarah pada pembangkangan terhadap hukum dan rusaknya integritas pelayanan publik. Pemerintah daerah melalui Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) didesak segera bertindak tegas, memastikan penegakan aturan berjalan nyata, bukan sekadar formalitas administratif. (Odhe/Red)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *