HALTENG, — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus mendorong penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) melalui sosialisasi kode etik dan kode perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digelar di Aula Hi Salahuddin Bin Talabuddin, Kantor Bupati Senin, 20 April 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDM ini tidak hanya menjadi forum edukasi terkait standar etika profesi ASN, tetapi juga dirangkaikan dengan momentum penting berupa pengambilan sumpah/janji serta penyerahan Surat Keputusan (SK) 100 persen kepada 100 PNS formasi 2024.
Wakil Bupati Ahlan Djumadil saat membuka kegiatan menekankan pentingnya komitmen moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ia mengingatkan bahwa status sebagai PNS bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Arman Alting dalam pemaparannya menegaskan bahwa ASN yang telah lulus merupakan individu terpilih yang harus mampu menjaga etika, disiplin, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas. Sosialisasi ini, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam membangun karakter ASN yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan.
Sebanyak 100 PNS yang menerima SK terdiri dari 32 tenaga kesehatan dan 68 tenaga teknis. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi terkait manajemen kepegawaian, sebagai bentuk kepastian hukum dalam pengangkatan PNS.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Halmahera Tengah berharap para PNS yang baru diangkat mampu mengimplementasikan nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam tugas sehari-hari, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Odhe/Red)






















