Tolak Layani Permintaan Dokumen Tanah, Pengacara PT Darko Polisikan Kanwil Pertanahan Provinsi Malut

Ternate-TeropongMalut.com, Pengacara PT Darko & Modul Timber, dari Kantor Pengacara Dahlan Tan dan rekan mempolisikan Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku Utara beserta Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan karena menolak memberikan dokumen HGB milik perusahaan (PT Darko). Padahal pihak PT Darko membutuhkan dokumen tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dan Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku Utara itu untuk proses perpanjangan HGB yang telah berakhir masa berlakunya. Demikian dijelaskan Pengacara Muslim kepada TeropongMalut.com Sabtu 25 April 2026.

“Kami diberi Hak untuk menyampaikan Permohonan terhadap Permohonan Permintaan Dokumen (Salinan Resmi) Buku Tanah/Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01/Sofifi,  No. 03/Sofifi dan Salinan Resmi Surat Jual Beli dan Kwitansi Jual Beli dari 45 Kepala Keluarga (KK) di Sofifi dengan PT. Darko & Modul Timber,” katanya.

Sesuai UU No. 14 Thn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jouncto PP RI Nomor 61 Tahun  2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  yang diajukan oleh Pemberi Kuasa, dan di terima oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan pada hari Jumat, tanggal 6 Pebruari 2026.

“Berdasarkan Surat Permohonan dari Pemberi Kuasa sebagaimana pada Angka 1 diatas, kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dengan Suratnya tanggal 11 Februari 2026 Nomor : B/HP.02.02/48-82.72/II/2026 Hal. Pemberitahuan Terkait Permohonan Permintaan Dokumen ( Salinan Resmi ) Buku Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan 01/Sofifi, 03/Sofifi dan Surat Jual Beli/Kwitansi Jual Beli PT. Darko & Modul Timber, yang di tujukan kepada Sdr.Miller Darenta (Pemberi Kuasa) yang pada pokoknya “ bahwa semua daftar umum dan dokumen-dokumen yang telah dipergunakan sebagai Dasar pendaftaran merupakan Dokumen Negara dan Memerlukan IZIN tertulis dari Kepala Kantor Wilayah kepada instansi yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya,” Jelas Muslim.

“Oleh karena itu, kami akan memberikan informasi terkait diatas setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara“ kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan.

Atas sikap yang demikian maka pengacara PT Darko melaporkan ke polisi dengan tuduhan tidak melaksanakan UU No. 14 Thn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jouncto PP RI Nomor 61 Tahun  2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini adalah kasus pertama di Provinsi Maluku Utara tentang sengketa informasi publik, saksi dari pihak kami PT Darko sudah diperiksa. Karena itu kami minta penyidik segera memanggil dan memeriksa Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku Utara dan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan,” Harap Muslim.
Selain itu kami juga akan melakukan lg upaya hukum lainnya yang ada kaitan dengan penyerahan HGB O3 kepada orang lain tanpa hak oleh BPN. (Tim/red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *