Maba, TM.com – Audens Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Waci (AMPPW) Haltim dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menindaklanjuti salinan amar putusan sengketa pikades Waci berdasarkan surat keputusan SK Kepala Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara Di kantor DPRD Haltim pada Selasa 25 juni 2019.
Sengketa pilkades pihak termohon Iskandar Litte yang menindaklanjuti salinan amar putusan SK berdasarkan No 110 K/TUN/ 2019 perkara yang diperiksa di tingkat kasasi (MA RI) dengan pemohon Ismundar Hasan (Pihak Interfensi) yang sebagai kepala Desa aktif Desa Waci periode 2017-2023 dianggap cacat hukum dari SK yang dikeluarkan pemerintah daerah Haltim dalam Hal ini adalah SK.
Nasir Difa salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Desa Waci, menegaskan agar pemda lebih jeli dalam kasus pilkades di Desa Waci, selain itu Dia juga mengatakan. “Kami dari pihak Penggugat sangat menolak apabila pemda melakukan PSU pilkades di Desa Waci, karena kami merasa dirugikan dan terutama Pemda harus mengevaluasi kabag Hukum karena di anggap sepihak,” ungkapnya.
Tambah Nasir. “Kami minta kepada Pemda agar secepatnya Kabag Hukum Di berhentikan, dan seandainya Kabag Hukum hadir di hadapan kami saya secara pribadi akan menantang kabag Hukum untuk adu fisik atau jotos, karena kabag Hukum itu tugasnya mengayomi semua masyarakat Halmahera Timur pada umumnya bukan hanya pendukung Ismunandar Hasan di Desa Waci, setiap hasil putusan beliau pulang ke kampung yang diberitahu hanya pihak tersebut,” bebernya
Kami dari dewan perwalin rakyat daerah (DPRD) Halmahera Timur sebagai ketua bersama anggota mengundang pemerintah daerah audensi dengan aliansi AMPPW untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan jadi keputusan terakhir di MA RI itu sebagai tingkat hukum terakhir jadi kami akan tetap usahakan. kata Djon.
Kepada Biro Haltim Teropong Malut “Ketua DPRD Djon Ngoraitji mengatakan bahwa persoalan tahapan pemilihan ulang atau seperti apa itu kita harus kembali ke regulasi perundang- undangan, peraturan medagri, peraturan daerah dan peraturan bupati brau kita kaji, tapi yang pasti jelasnya oleh pemerintah daerah SK kepala desa aktif desa Waci tetap di cabut. tutupnya. (Pul)















