Dalam Waktu Dekat, Hukum dan HAM Gelar Sosialisasi Perbup No 6/2018

Halteng TM.com – Bagian Hukum dan HAM Pemkab Halteng melalui salah satu staf di ruang kerjanya Senin, (01/07/2019) pukul 12.00 Wit menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada Camat.

Sosialisasi Perbup Nomor 6 Tahun 2018 dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, dan perlu mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan.

Kegiatan ini pun guna melaksanakan ketentuan pasal 226 ayat (1) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur mengenai Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga Perbup Halteng Nomor 52 tahun 2008 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada Camat,” jelas salah satu staf Bagian Hukum dan HAM kepada wartawan siang tadi.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup tentang Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada Camat,” tandas staf itu.

Tujuan Perbup pada Bab II pasal 2 sebagai berikut : Tujuan pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada Camat adalah : (a). Memperjelas dan mempertegas posisi camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, (b). Mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat, (c). Mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, (d). Melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien,” terangnya.

Sementara Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Camat pada Bab III pasal 3 poin (1). Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis Kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat, (2). Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah,” ucapnya.

Maksud pada Bab 1V pasal 5 adalah Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Dan tujuan pada pasal 6 adalah Melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur Kecamatan, dan memperjelas serta mempertegas posisi camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Ode)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *