Halteng | Teropongmalut.com Terkait dengan berita acara nomor 074/TP/100/2019 Tentang hasil kesepakatan pengukuran tanah garapan, nilai perolehan tanah dan perhitungan tanaman yang di buat dinilai secara sepihak dan terindikasi membodohi warga pemilik ĺahan. Karena belum melalui proses negosiasi harga secara adil dengan pemilik lahan.
Hal ini disampaikan Syahril Lamaeni alias Ilo warga desa Loleo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah Selasa, (02/07/2019) pukul 19.45 Wit dirumah orang tuanya.
Mengacu pada UU No. 2/2012 mengatur bahwa ganti kerugian haruslah layak dan adil, karna pemilik tanah harus diberikan jaminan penggantian yang layak, sehingga berkesempatan untuk melangsungkan kehidupan yang lebih baik, dengan mengikuti Perpres No. 7/2012 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2015.
Pada prinsipnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah pembebasan tanah yang bersifat memaksa (compulsory land acquisition), dimana pemerintah dapat membebaskan tanah dari si pemilik tanah meskipun si pemilik tidak berkeinginan untuk menjual tanah tersebut Namun, berdasarkan asas keadilan, meskipun pengadaan tanah tersebut bersifat memaksa, namun ganti kerugian yang diberikan kepada pemilik tanah tidak boleh mengakibatkan penurunan taraf kehidupan sebelum dilakukannya pengadaan tanah tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 mengatur bahwa penilaian oleh penilai harus dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”). Prosedur penilaian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam SPI 306. Mengenai dasar penilaian adalah nilai penggantian wajar (fair replacement value). Nilai penggantian wajar adalah nilai yang didasarkan kepada keseteraan dengan nilai pasar atas properti dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang timbul dari pengambilalihan hak atas properti tersebut. (kutipan dari hukumproperti.com)
Pada proyek irigasi bendung Tilope Desa Lembah Asri Weda Selatan tersebut prakteknya, belum ada musyawarah yang baik dilakukan degan pemilik tanah, untuk dapat memberikan hasil penilaian ganti kerugian dalam bentuk nilai penggantian wajar, yang berisi indikasi nilai kerugian fisik dan non fisik.

Menurut Ilo, berita acara yang dibuat diatas dinilai belum selesai karena belum ada penetapan harga lahan dan tanaman yang disepakati secara bersama. Mestinya, Pemkab Halteng melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Pengelolaan Perbatasan yang di nakodai Rahmat Safrani itu melakukan kesepakatan harga lahan dan tanaman kemudian proses pembayaran secara menyeluruh baru dilakukan pembongkaran.
“Kalau seperti sikap dan cara Pemerintahan bisa mati warga masyarakat ini. Warga sudah awam sehingga jangan dibodohi lagi. Sebab, puluhan tahun lahan kebun warga mulai dari tanaman yang dirawat layaknya anak bayi hingga tumbuh besar dan sudah dinikmati sampai temurun anak cucu akan lenyap dengan sikap Pemerintah,” tegasnya.
Surat berita acara kesepakatan ini dinilai dilakukan secara sepihak dan terindikasi membodohi warga pemilik lahan. Harga tanaman milik Sufri Lasendi 41.250.000, Aswan Lamaeni 29.190.000, Sukardi Lasendi 18.150.000, Husen Puasa 80.230.000 dan Rahman Hatari 22.405.000. Semua ini kami menilai suatu tindakan pembodohan terhadap warga pemilik lahan.
Kami warga tak pernah menawarkan lahan kepada Pemerintah agar dibayar, yang terjadi justru sebaliknya sehingga Pemerintah harus berpikir keringat warga yang jatuh dilokasi itu berpuluh tahun, lantaran pembangunan irigasi saja lahan warga dikorbankan dengan sikap yang terindikasi suatu pembodohan dan intimidasi terhadap warga pemilik lahan.
“Sampai petugas yang datang agar kami tidak menghalangi pembangunan irigasi itu. Lahan saja torang tara pernah motawarkan/jual kong dia pe akhir seperti ini. Lucunya lagi kata Ilo, yang ikut pertemuan adik saya Aswan Lamaeni tetapi Camat yang didampingi Kades Loleo datang minta papa saya untuk membubuhi surat berita acara kesepakatan itu,” kesalnya.
Ilo juga mengaku bahwa kami mendatangi pihak perusahaan karena katanya perusahaan yang bakal membayar lahan warga. Sehingga Kepala Proyek Pak Daud meminta maaf dengan mengatasnamakan Hanum Kontruksi Jaya (KSO),” ujarnya.
Ilo juga menambahkan bahwa lahan yang sudah terbongkar itu termasuk Lahan Husni Lasendi tetapi namanya tidak tercantum didalam berita acara. Selain itu, pembayaran juga bertahap, sehingga proses seperti yang kami menilai Pemda telah membodohi masyarakat,” tutupnya.
Sementara lahan hutan yang di kapling warga saja di bayar 9000 per meter. Lahan kami adalah lahan garapan cuman dibayar 7000 permeter. Inikan lucu,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan Instansi terkait belum dimintai keterangan. (Ode)


















